Tim Opsnal Jhon Lee Cs Polres HST Ringkus Tiga Tersangka Sabu

BARABAI, klikkalsel.com – Tim Opsnal Jhon Lee Cs Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali beraksi. Kali ini dengan meringkus tiga tersangka tindak pidana Narkotika dengan barang bukti 8 paket sabu, di lokasi yang berbeda.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagiyo, Jum’at (8/10/2021) menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mendapat informasi masyarakat, bahwa di Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan dan di Desa Maringgit Kecamatan Batang Alai Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka pada Kamis (7/10/2021) sekira jam 00.10 Wita, di sebuah rumah warga Jl. Gerilya H. Hasan Basri Rt. 006 Rw. 002 Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan.

“Kedua pelaku yang diringkus tersebut berinisial MRH (24) warga Kelurahan Birayang dan MAC (25) warga Desa Lok Besar (sesuai KTP),” ucapnya

Baca Juga : WALHI Kalsel Desak Polres HST dan Polda Kalsel Tindak Tegas Pertambangan Batu Harang

Baca Juga : Lima Nama Diusulkan untuk Jembatan Alalak I, ‘Basit’ tidak Masuk

Lebih lanjut, pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 paket yang diduga sabu-sabu dibungkus dengan 3 lembar plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,25 gram dan berat bersih 0,24 gram, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu yang diamankan dari MRH.

Kemudian, dari MAC diamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Vivo warna hitam merah, 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam beserta STNK lengkap dengan SKPDnya.

Tak berselang lama, di hari yang sama sekira jam sekira jam 02.30 Wita, petugas kembali mengamankan seorang tersangka lagi, berinisial MF (61).

“Tersangka MF (61) kita amankan di Desa Maringgit Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di rumah yang ditempati pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya, Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti dari MF berupa 1 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,83 gram dan berat bersih 0,63 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 295 ribu.

“Para Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Mereka terancam didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (dayat)

Editor : Akhmad