Tim DOB Tanah Kambatang Lima Pertanyakan Realisasi Anggaran Kajian Pemekaran ke Dewan Kalsel

Tim percepatan pemekaran calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima saat rapat dengar pendapat dengan Dewan Prov Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim percepatan pemekaran calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima yang terdiri 12 wilayah kecamatan, 109 desa yang memisahkan diri dengan Kotabaru mempertanyakan realisasi anggaran kajian untuk wilayah tersebut, kepada Tim Banggar DPRD Kalsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kalsel.

Pasalnya dana kajian sebesar Rp250 juta tersebut tidak terealisasi di 2022 padahal sudah disepakati pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahun 2021 silam.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim percepatan DOB Tanah Kambatang Lima, Roby, pada RDP bersama DPRD Kalsel, Senin (14/11/2022).
.

“Tadi sudah mendapat kesepakatan, akan ditambah angkanya di APBD murni 2023, semoga ini benar di kisaran Rp450-500 juta,” kata Roby

Ia menyatakan, jika ini tidak terealisasi kembali, maka pihaknya akan mempertanyakannya kembali ke DPRD Kalsel.

“Jika kembali tidak terealisasi pada 2023, kami akan menurunkan ribuan orang dari masyarakat Tanah Kambatang Lima,” ucapnya.

Baca Juga : Pemekaran Kotabaru, DOB Tanah Kambatang Lima Tunggu Hasil Kajian

Baca Juga : Waspada Banjir Rob, Pemerintah Ajak Masyarakat Perhatikan Drainase Agar Berfungsi dengan Baik

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, berdasarkan pemaparan rapat tadi, Balitbangda akan berkoordinasi dengan Tim Kajian Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Namun, kata dia, berapa pastinya angka kajian yang diperlukan itulah yang ditetapkan oleh Banggar dan TAPD nanti.

“Harapan kita di Januari sudah ada kabar baiknya,” ucapnya.

Senada itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas menyampaikan, berdasarkan dari penuturan Pemprov Kalsel tadi, sudah menjawab bahwa tidak keberatan menganggarkan di 2023.

Namun angka tersebut tidak dapat ia akomodir karena ranahnya di Tim TAPD 2023.

“Dari hasil ini disampaikan dulu, agar Pemprov dapat menambah dari nilai asal Rp250 juta,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad