Tilep Duit Setoran, Seorang Sales Diperkarakan

BANJARMASIN, klikkalsel.com- Karena ulahnya yang diduga menggelapkan uang tagihan perusahaan, Junaidi (29) dilaporkan bosnya ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, Senin (14/10/2019).
Warga Jalan Batu Benawa Gang Salatiga Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah ini merupakan karyawan CV Sari Jaya yang berposisi sebagai Sales penjualan barang kelontongan.
Pelaku bertugas menawarkan, menjual barang dagangan hingga menagih uang dagangan dari pelanggan dan menyetorkannya kepada perusahaan.
Baca Juga : Amat Babon Berkoar, Kiwil dan Oboy Diringkus Polisi Terkait Kepemilikan Sabu
Namun kenyataannya pelaku tidak menyetorkan uang setoran periode bulan Juli sampai bulan September 2019 dengan total sebesar kurang lebih Rp47,6 juta.
Merasa dirugikan pihak perusahaan, Agus Wahyu Pramahardhika melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Irwan Kurniadi membenarkan adanya laporan tersebut dan mengaku telah mengamankan pelaku, Selasa (5/11/2019) dengan dugaan penggelapan dalam jabatan.
“Sudah kita amankan dan kita sangkakan kepada pelaku dugaan Penggelapan dalam jabatan atau Penggelapan Pasal 374 atau 372 KUHP,” ujar Kapolsek.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan