Amat Babon Berkoar, Kiwil dan Oboy Diringkus Polisi Terkait Kepemilikan Sabu

Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika saat diamankan Sat Res Narkoba Polres HSU bersama barang bukti (foto : istimewa)

AMUNTAI, klikkalsel.com- Tak ingin merasakan perihnya menjalani keseharian di balik jeruji, Ahmad Rafi’i alias Amat Babon (26) Warga Kelurahan Paliwara RT.009 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berkoar saat ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres HSU atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,75 gram.

Amat Babon dibekuk di Gang Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, selain sabu petugas juga menemukan bukti lain berupa, 1 buah kotak rokok warna biru merk Magnum Mild, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah pipet kaca yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bong plastik tersambung dengan 2 buah sedotan plastik dan 1 korek mancis.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Begal Lingkar Selatan, Diduga Salah Satu Pelaku Masih Di Bawah Umur

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Iptu Taufik Suhardiman saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, dan ini kata Kasat merupakan salah satu Program Polres HSU Bebas dari Narkoba (BENAR)

Selain mengamankan Amat Babon beber Taufik, pihaknya juga meringkus dua pelaku lain yakni, Aulia Rahma alias Kiwil (26) warga Jalan H abdul mutalib RT. 009 No. 004 Kelurahan Kebun sari, Kecamatan Amuntai tengah, HSU, dan Boyke Rahman alias Oboy (33) warga Jalan Pangeran antasari RT.001 No. 018 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

“Kedua pelaku Kiwil dan Oboy dibekuk di dalam bedakan di komplek 27, Kelurahan Kebun Sari, Amuntai Tengah HSU, atas informasi yang digali dari Amat Babon, kemudian dilakukan pengembangan,” ungkapnya.

Dari penangkapan kedua pelaku polisi juga menyita barang bukti yaitu, 1 buah handphone warna hitam merk Nokia lengkap dengan sim card, 1 handphone warna hitam merk Xiaomi lengkap dengan sim card dan 1 unit sepeda motor warna hitam merk Yamaha Aerox tanpa nomor polisi.

“Ketiga pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Ruang Narkoba Polres HSU dan akan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasya.(wir)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan