Tiap Kecamatan, Bakal Ada Posko Bersama Damkar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mengantisipasi carut marutnya pasukan pemadam kebakaran (Damkar) saat menuju lokasi kebakaran. Diwacanakan, dalam setiap kecamatan akan dibentuk posko bersama.

Rencananya itu akan dimasukan dalam draf Raperda revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang diusulkan ke Dewan Banjarmasin.

“Nantinya akan ada dibangun posko bersama. Jadi, setiap kecamatan itu ada posko bersama. Intinya ada pembinaan oleh pemkot ke Damkar swasta. Misal ada kebakaran di wilayah Banjarmasin Barat, maka teman-teman yang ada di wilayah posko itulah menanggulangi kebakaran,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Faisal, yang juga Ketua Balakar 654 Banjarmasin ini.

Selain itu, dalam regulasi baru itu nantinya mengatur perihal adanya asuransi bagi Relawan Kebakaran (Rekar) dan juga zonasi kerja bagi pemadam kebakaran swasta maupun di bawah binaan pemerintah kota.

Namun, kata dia, selama ini tidak ada payung hukum berkaitan asuransi, namun dengan adanya perda ini, sehingga nantinya Damkar di bawahi Pemkot, atau bisa teregistrasi, maka itu nanti akan mendapatkan asuransi keselamatan jiwa.

“Maka diharapkannya dengan formulasi ini bisa berjalan efektif menguatkan fungsi kerja Damkar Banjarmasin,” ujarnya, usai rapat Paripurna usulan Reperda Perubahan tersebut, di Gedung DPRD Banjarmasin, Senin (5/10/2020).

Bagi dia, hal ini dilakukan guna memperkuat fungsi kerja Damkar Banjarmasin, yang mana seyogyanya dalam mengatur dan membina Damkar adalah tugas wajib pemerintah.

Faisal menilai, selama ini pembinaan ke Damkar dianggap semrawut, tidak ada pembinaan serius ditangani pemkot.

“Sementara ini kita anggap pemkot telah lalai mengurusi hal yang wajib dilaksanakan pemkot itu sendiri,” katanya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan