TANJUNG, Klikkalsel.com – Polres Tabalong ungkap kronologis penangkapan pelaku pencurian uang dan emas di sebuah Toko di Mall Pasar Kelua RT 004 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, pada Rabu (13/4).
Tersangka Inisial M alias Ulis (26), warga Desa Haribau RT 06 Kecamatan Daha Selatan, HSS dan MA alias Amin (44), warga jalan Setosa Desa Parigi.
Diketahui, salah satu tersangka M merupakan mantan karyawan toko emas dan berhenti bekerja sejak Maret 2022.
“Petugas menyita uang tunai sejumlah Rp 1.524.000, gergaji besi dan satu sepeda motor,” ujar Kapolres Tabalong, melalui Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya, Senin (18/4/2022).
Dijelaskan motif kejahatan tersangka M alias Ulis dikarenakan tidak memiliki uang dan tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran dan tersangka MA alias Amin karena di ajak oleh tersangka M Alias Ulis.
Modus tersangka masuk kedalam toko, yaitu dengan cara membongkar gembok dengan menggunakan gergaji besi secara bergantian.
Tersangka Ulis memiliki niat untuk melakukan perbuatan pencurian toko milik korban yang berada di Pasar Kelua, karena tidak memiliki sepeda motor selanjutnya mengajak tersangka Amin, dan disanggupi dengan menyiapkan gergaji besi.
Ia menjelaskan bahwa sebelum berangkat ke tujuan kedua tersangka terlebih dahulu meminum minuman beralkohol, kemudian sekira jam 18.00 Wita keduanya berangkat dari kampungnya di Nagara – HSS berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik tersangka Amin.
“Kemudian, sekitar pukul 20.00 Wita bersamaan dengan kegiatan shalat tarawih tersangka melakukan perbuatannya di toko milik korban dengan merusak gembok pintu toko menggunakan gergaji besi yang dilakukan secara bergantian,” sambungnya.
Baca Juga : Heboh, Alfamart Samping RM Tenda Biru Mendadak Roboh
Baca Juga : Yusmiah Berlinang air Mata Menunggu Putrinya yang Terjebak di Reruntuhan Alfamart Gambut
Setelah terpotong tersangka Ulis masuk kedalam toko dan menutup pintu, sedangkan tersangka Amin menunggu di sekitaran terminal Kelua.
Saat berada di dalam toko tersangka Ulis kepergok penjaga malam yang kemudian membuka pintu Rolling Door, wakar sempat bertanya “siapa itu”.
Ulis langsung menyalakan lampu sambil menjawab “menyusuni barang barang disuruh bos”, tanpa menaruh curiga dan karena sering melihat orang tersebut di toko, maka penjaga malam atau wakar meninggalkan toko tersebut.
Setelah itu tersangka Ulis melanjutkan perbuatan dan mengambil uang tunai sebesar kurang lebih Rp 5 juta yang berada di toko dan mengambil beberapa perhiasan emas imitasi, namun perhiasan dan uang sebesar Rp 250 ribu yang dikantonginya di jaket terjatuh saat perjalanan pulang kerumahnya.
Ulis dan Amin kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
ia mengingatkan agar masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan tidak mengundang niat dan kesempatan seseorang untuk melakukan aksi kejahatan pencurian. (Dilah)
Editor: Abadi