BANJARBARU, klikkalsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru memberikan surat teguran kedua kalinya kepada peternak babi di kawasan Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.
PPNS Seksi Opdal Yanto Hidayat menjelaskan, pihaknya pada Senin 20 Januari 2020 kemarin memberikan surat teguran yang kedua kepada pemilik ternak babi di Landasan Ulin Banjarbaru.
“Seksi Penyelidikan dan Penyidikan serta Seksi Operasional Satpol PP Kota Banjarbaru melaksanakan tindaklanjut Surat Teguran pertama pada 26 Desember 2019 yang tidak diindahkan oleh Para peternak Babi,” ucapnya, Selasa (21/01/2020).
Baca Juga : Penyakit Demam Berdarah Mulai ‘Hantui’ Banjarbaru, Sudah 8 Warga jadi Suspek
Teguran tersebut bertujuan untuk menutup kandang ternak dan sudah kedua kalinya dilakukan oleh tim satpol PP Banjarbaru yang turun langsung ke lokasi ternak babi.
Namun pihak peternak masih belum menutup kandang ternak yang dikeluhkan oleh warga sekitar, apalagi peternakan itu berada di dekat Pondok Pesantren Yasin.
Saat dihubungi wartawan, Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman mengatakan pihaknya akan melakukan teguran hingga tiga kali.
“Teguran pertama sudah dilakukan dan pemilik ternak masih belum menutup kandangnya. Makanya, kita lakukan teguran kedua,” bebernya.
