Terlibat Peredaran Sabu, 2 Warga Tabalong Digiring ke Kantor Polisi

Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur
Ilustrasi Penangkapan Kasus Sabu

TANJUNG, klikkalsel.com – Dua warga Tabalong digiring ke kantor Sat Reskrim bersama Unit Jatanras Polres Tabalong karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yang diamankan, Rabu (2/6/2021) yakni BK (36) warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung dan MY (37) warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong.

Keduanya tak berkutik setelah petugas gabungan menemukan dan menyita barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat 34,3 gram dan ektasi sebanyak 1 tablet dengan berat 0,27 gram.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, menerangkan, penangkapan mereka berdua berawal dari informasi warga setempat, bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Wayau.

Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, petugas gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo, bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku saat berada dalam rumah di Desa setempat.

Saat penangkapan, didapati pada lantai ruang tengah 1 buah kotak bekas rokok yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip berisi sabu dan 4 buah handphone.

Baca Juga : Sarang Judi Dingdong 24D Digrebek, Polisi Amankan IRT

Baca Juga : Mantan Ketua PWNU Kalsel Menyayangkan Satgas Pencegahan Money Politic Berstiker NU Ikut dalam Politik

Tak hanya sampai disitu, petugas lalu melakukan penggeledahan rumah dan kembali ditemukan 1 bungkus plastik hitam, didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip yang berisi sabu yang disimpan diatas lemari pada ruang tengah.

Kemudian, 1 kotak bekas benang jahit yang didalamnya berisi 1 kantong plastik klip yang berisi sabu, 1 tablet obat, 2 pak plastik klip dan 1 buah timbangan digital warna hitam.

“Secara keseluruhan 6 paket dengan berat 34,3 gram dan ektasi sebanyak 1 tablet dengan berat 0,27 gram,” jelasnya.

Dari pengakuan BK bahwa sabu miliknya tersebut diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kota Banjarmasin, untuk dijual di Tabalong.

Sedangkan, MY mengakui kepada petugas hanya membantu mengantarkan sabu yang dijual oleh rekannya BK.

“Mereka berdua kini sudah ditahan di Mapolsek Tabalong dan menjalani proses penyidikan dan di prosea hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan