Sarang Judi Dingdong 24D Digrebek, Polisi Amankan IRT

TANJUNG, klikkalsel.com – Rumah di Jalan Perumahan Pondok Indah, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang disinyalir sebagai tempat permainan judi dingdong 24D digrebek Unit Jatanras Polres Tabalong bersama Satreskrim Polsek Tanjung.

Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MP (39), warga Desa Kaong, Kecamatan Upau, Tabalong, menjadi satu-satunya pelaku yang diamankan pada Selasa, (2/6/2021) malam.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita dua buah mesin dingdong, 250 koin dingdong, 1 buah piring serta uang sebesar Rp.20 ribu.

Saat Dikonfirmasi Kapolres Tabalong, M. Muchdori, mengatakan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan petugas Satreskrim Polres Tabalong mengenai adanya permaian judi jenis Dingdong di Kelurahan Mabuun.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. setelah informasi itu dinyatakan benar, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Saat itu pelaku tak bisa berkutik lagi karena telah tertangkap tangan yang diduga mengadakan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi ditempat umum, jenis permainan judi dingdong,” ujarnya, Sabtu (5/6/2021).

Kini pelaku telah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan Satreskrim,” tukasnya.

Permainan Dingdong 24D adalah permainan yang menggunakan 24 bola angka, berbeda dengan 12D yang hanya menggunakan 12 bola angka.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan