Terkait Laka Beruntun Truk Kontainer, Dewan Banjarmasin Panggil Dishub

Zainal Hakim, Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Insiden kecelakaan lalu lintas beruntun antara truk kontainer dengan mobil dan kendaraan bermotor di Jalan S Parman, Banjarmasin menjadi atensi serius DPRD Banjarmasin, khususnya Komisi III.

Yang menjadi catatan DPRD Banjarmasin, truk tronton tersebut bisa masuk jalan kota, padahal ada aturan yakni Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022.

Dalam Perwali itu menyebutkan jam operasional bagi angkutan truk bak terbuka, truk bak tertutup, kendaraan angkutan petikemas 20 feet dan tronton dilarang melintas masuk di wilayah Banjarmasin pada pukul 06.00-09.00 dan pukul 16.00-20.00 Wita.

Sedangkan kendaraan angkutan 40 feet, trailer, kendaraan pengangkut alat berat dan sebagainya, dilarang melakukan operasional di ruas jalan mulai dari pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.

Terkait insiden tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin menyatakan truk kontainer tersebut melanggar jam operasional masuk jalan kota Banjarmasin. Karena dari CCTV, truk itu masuk di bawah jam 20.00 Wita.

Baca Juga Kecelakaan Beruntun Tewaskan Sepasang Suami Istri, Polisi Buru Pengemudi Truk Yang Kabur

Baca Juga Dishub Akui Penyebab Kecelakaan Beruntun Terbukti Melanggar Aturan Jam Operasional

Atas dasar itu, Komisi III DPRD Banjarmasin memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin untuk meminta kejelasan.

“Hari ini, kita panggil Dishub Banjarmasin untuk mendengar dan mengetahui pengawasan dalam hal penegakan Perwali. Karena Perwali tersebut harus dilaksanakan” ujar Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin Zainal Hakim, Rabu (15/1/2025).

Ia menyebut, truk bak terbuka yang melanggar jam operasi masuk kota Harus ada sanksi, sebagaimana UU Lalu Lintas.

Tak mau kejadian mengerikan ini terulang, Hakim meminta adanya pengawasan rutin dari Dishub Banjarmasin di kawasan jalan Brigjen H Hasan Basri (Kayu Tangi), mengantisipasi truk masuk dalam kota di luar jam operasional.

Dia menceritakan, pernah melihat truk dan diminta untuk putar balik, saat mau melintas masuk ke jalan kota oleh petugas yang jaga di pos polisi Bundaran Kayu Tangi, Jalan Brigjen H Hasan Basri.

“Mungkin saat kejadian, tidak ada petugas kepolisian yang jaga, sehingga truk tersebut bisa lolos masuk dalam kota. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ucapnya.

Ia pun sepakat ada antisipasi jangka pendek agar kecelakaan lalu lintas di kawasan Kayu Tangi hingga S Parman tidak terulang, yakni dengan pengawasan rutin oleh petugas, hingga memasang rambu-rambu kawasan rawan kecelakaan. (farid)

Editor : Amran