Terima SK Pemberlakuan PSBB, Banjarmasin Akan Susun Teknis Pelaksanaannya

Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kota Banjarmasin saat menyampaikan persiapan PSBB setelah Menerima SK dari Kemenkes
BANJARMASIN, klikkalsel.com– Pemko Banjarmasin mendapatkan restu untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Banjarmasin. Hal tersebut tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Kementrian Kesehatan bernomor HK.01.07/MENKES/262/2020.
SK tersebut telah memutuskan permohonan Banjarmasin memberlakukan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di kota Banjarmasin.
Juru bicara percepatan penanganan Covid-19 Banjarmasin, dr Machli Riyadi menyampaikan bahwa SK tersebut baru saja di terima pemko Banjarmasin.
“Alhamdulillah malam ini dapat kiriman dari kepala biro hukum kementerian kesehatan, SK persetujuan pengajuan PSBB,” ujarnya.
Langkah selanjutnya ia mengatakan bahwa akan segera menyusun teknis pelaksanaan dengan keputusan dan peraturan Walikota.
“Jadi sebelum memberlakukan keputusan menteri kesehatan tersebut kita perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat nanti besok lebih jelasnya,” tandasnya.
Pemberlakuan PSBB ini akan disampaikan tim gugus tugas kota Banjarmasin secara langsung kepada insan pers pada esok hari di Balaikota Banjarmasin.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan