Terima Informasi Pengedar Sabu, Sat Resnarkoba John Lee Cs, kembali Beraksi

Barbuk tersangka FR dengan sabu sebanyak 5,73 gram dll (foto: Humres HST)

BARABAI, Klikkalsel.com – Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsional Sat Resnarkoba John Lee, Cs Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menagkap budak narkotika jenis sabu.

Adapun untuk identitas tersangka adalah FR (26) seorang Wiraswasta beralamat di Desa Mahang Sungai Hanyar Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ia tak berkutik saat dibekuk di rumahnya, pada Kamis (1/10/2020).

Kronologi penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar. Ulah FR yang kerap berjualan narkotika membuat resah warga hingga dulaporkan ke polisi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan rumah pelaku. Pet7gas menemukan barang bukti berupa 3 sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 5,73 gram.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka FR di Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Kami dari Polres HST tidak akan pernah berhenti dalam upaya penggagalan dan peredaran narkotika di HST”, pungkasnya.

Penangkapan pelaku menambah panjang daftar penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Hulu Sungai tengah dalam hal itu Sat Resnarkoba John Lee, Cs tidak ada ampun untuk memberantas kasus kasus serupa, sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku lainnya yang masih belum terungkap.

Selanjutnya ia juga menyampaikan dari Kapolres kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut.(wawan)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan