Terhutang Pajak Rp1,7 Miliar, Lahan Parkir Duta Mall Terancam Dicabut

Petugas Dishub dan Satpol PP Kota Banjarmasin, bersiap untuk melakukan tindakan dengan menutup sementara Lahan Parkir Duta Mall. (foto : fachrul/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rencana pencabutan sementara izin parkir Duta Mall yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin batal dilakukan karena pihak manajemen mall tersebut berkomitmen melalui surat.
Dishub Kota Banjarmasin sudah mengambil langkah untuk mencabut izin parkir Duta Mall, karena berdasarkan deadline yang disepakati, per 16 Desember 2019, pihak Duta Mall harus melunasi sisa pembayaran pajak sebesar Rp1,7 miliar yang seharusnya dibayar hari ini.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Hendra, mengatakan ada sebanyak 7 titik temuan dari BPK RI Kalsel, salah satunya yakni Duta Mall Banjarmasin yang didapati temuan paling besar karena belum dibayar sejak Januari 2017 sampai September 2018.
Bahkan menurutnya, pihak Duta Mall telah mengetahui kekurangan pembayaran pajak tersebut dan berjanji akan menyelesaikan sisa kekurangan pembayaran tersebut dengan hari ini, oleh sebab itu Dishub melakukan tindakan tegas akan mencabut izin parkir sementara.
“Aktifitas parkir Duta Mall akan tetap jalan, tapi tarif parkirnya kita negatif kan, sama seperti yang pernah kami lakukan di RSUD Ulin kemarin,” ujarnya.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, setelah adanya rencana dari Dishub untuk mencavut izin parkir, pihak Duta Mall langsung mengadakan pertemuan internal dengan pihak PT Centre Park, selaku pengelola parkir Duta Mall, dan langsung melayangkan surat komitmen.
“Kita menyayangkan tindakan ini, padahal pihak Duta Mall sudah mengetahui tentang sisa kekurangan tersebut, tapi baru sekarang membuat komitmen itu,” tuturnya.
Setelah keluarnya surat komitmen dari Duta Mall tersebut, atas perintah pimpinan, Dishub Kota Banjarmasin menarik mundur petugasnya, dan pihak Duta Mall harus membayar sisa kurang pembayaran pajak tersebut terhitung dari bulan depan.
“Mau tidak mau dari bulan depan mereka harus bayar, kalau mereka tidak bayar, tidak ada lagi negoisasi, kita akan langsung cabut pengelola parkir yang ada. Bulan ini merek komitmen, bulan depan paling lambat tanggal 15 mereka harus sudah membayar sisa kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 1,7 miliar tersebut dengan cara dicicil,” tegasnya.
Namun dengan adanya surat komitmen tersebut, pihak Dishub Kota Banjarmasin membatalkan rencana untuk mencabut izin parkir sementara.
“Rencananya kalau tidak ada komitmen tersebut kita akan menjalankan rencana awal kita, pada pukul 11.00, tapi karena ada surat komitmen ini kita diminta dari atasan untuk menarik anggota,” pungkasnya. (fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan