Terduga Pelaku Korupsi Tanah Jembatan Timbang Resmi Ditahan, Kejari Tabalong : Masih Ada Tersangka Lain

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabalong, Jhonson Evendi Tambunan. (foto : dok klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel.com – Oknum Pejabat di lingkungan Kabupaten Tabalong berinisalial R (45) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

R ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek jembatan timbang tahun 2017 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,9 Milyar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabalong, Jhonson Evendi Tambunan, mengungkapkan penahanan terhadap R berlaku sejak 20 hari ke depan.

“Penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Oktober sampai dengan tanggal 7 November nanti,” jelasnya, Selasa (20/10/2020).

Penahanan ini, kata Jhonson, diberlakukan untuk memudahkan pihaknya untuk mengamankan terduga pelaku sebelum menjalani persidangan.

“Selain itu untuk menghindari tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti,” terangnya.

Baca Juga : Empat Remaja Berbaju Hitam Diamankan Ditengah Aksi Unjuk Rasa Omnibus Law

Jhonson menjelaskan, dalam 20 hari ke depan, selama masa tahanannya, pihaknya akan menyusun surat dakwaan.

“Setelah surat dakwaan tersusun secara cermat maka kami akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ungkapnya.

Jhonson juga menyampaikan, selama proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, tersangka datang bersama penasehat hukumnya dan bersifat koorperatif.

“Kemudian langsung kami antar ke Rutan klas II Tanjung,” ujarnya.

Jhonson menambahkan, kemungkinan masih akan ada penambahan tersangka baru sebab pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) susulan dari pihak kepolisian.

“SPDP susulan yang dikirimkan kepada kami untuk mencari tersangka baru yang terlibat pada perkara ini,” tambahnya.

Baca Juga : Bawaslu Semprit Tim Paslon Agar Melepas APK ‘Bandel’ Sebelum Ditindak

Lebih lanjut, Jhonson mengatakan, tersangka R akan diterapkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor sesuai yang ada dalam berkas perkara dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Dan hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka, belum ada satu rupiah pun dikembalikan tersangka kepada negara.

“Dari Rp 1,9 Miliar kerugian negara hingga kini masih belum ada satu rupiah pun uang yang dikembalikan ke kas negara,” imbuhnya.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan