Terdakwa Hery Sasmita Peluk Korban, Saat Sidang Pemeriksaan Setempat

Terdakwa kasus penganiayaan, Hery Sasmita menjalani sidang lanjutan agenda pemeriksaan setempat. Kabag Humas & Protokol Pemkab Batola Non Aktif itu, memcium tangan serta memeluk korban H Zainuri di sela sidang berlangsung di kubah datuk H Abdussamad. (Rizqon/klikkalsel).

MARABAHAN, klikkalsel – Pengadilan Negeri Marabahan kembali menggelar sidang, kasus penganiayaan oleh Kabag Humas dan Protokol non aktif Pemkab Batola, Hery Sasmita, Senin (17/09/2018).

Pada sidang lanjutan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di kawasan kubah datul H Abdussamad, terdakwa Hery Sasmita sempat memeluk korban pemukulan H Zainuri .

Sidang kedua dengan diketuai Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, Panji Answinartha tidak hanya menghadirkan terdakwa dan korban, tetapi juga saksi di lokasi kejadian.

Pada agenda sidang ini, pemandangan berbeda terlihat saat Hery Sasmita mengenakan rompi tahanan mendekati dan memeluk korban H Zainuri.

Dalam proses pemeriksaan setempat, mejelis hakim melihat titik batas suci atau area bebas alas kaki di kubah datuk H Abdussamad.

“Pemeriksaan setempat mejelis hakim melihat tanda-tanda yang di pasang di kubah ini. Mana yang dilarang dan mana yang diperbolehkan, untuk dicocokan di persidangan berikutnya,” jelas Humas Pengadilan Negeri Marabahan, Malter Sirait kepada awak media.

Selama sidang berlangsung, mejelis hakim tidak melakukan pertanyaan kepada terdakwa dan korban serta saksi. Melainkan, hanya melihat lokasi dan memperjelas berkas yang diterima, terkait pemicu awal penganiayaan diduga dilakukan Hery Sasmita terhadap korban H Zainuri, terjadi pada 19 Juli 2018 lalu.

Untuk diketahui, Sidang Kasus penganiayaan tersebut akan kembali bergulir dengan agenda saksi, pada Kamis (20/9/18). (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan