BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat amankan seorang pria berinisial AS (40) warga Jalan Berlian, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat yang tega melukai istrinya SM menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting membenarkan kejadian tersebut yang terjadi pada Jumat (22/4/2022) lalu, di Jalan Gubernur Soebarjo, Gang Flamboyan RT 06, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Benar, AS dilaporkan istrinya karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menuduh istrinya selingkuh,” kata kanit, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga : Dermaga Apung Depan Balaikota Karam Diduga Masih Aset Kementerian
Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi, Kepala Badan Kesbangpol Banjarmasin Divonis 4 Tahun Penjara
KDRT tersebut, terjadi di kediaman SM yang mana saat itu sedang tidur dan terbagun karena AS membangunkannaya serta langsung menuduh telah berselingkuh.
“SM sempat menjelaskannya. Namun, AS diduga tidak puas dengan penjelasan dari istrinya itu, lalu selanjutnya AS mengambil 1 bilah senjata tajam dan melukai korban yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada bagian dahi korban,” jelasnya.
SM yang tidak terima atas tindakan suaminya itu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Menerima laporan itu, Unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (26/4/2022) pukul 00.10 di Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ujarnya.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Atas perbuatanya, AS dipasalkan sesuai tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004. (airlangga)
Editor: Abadi