Tera ulang Pedagang, Diskumperindag Sambangi 5 Pasar Tradisional di Kabupaten Balangan

PARINGIN,klikkalsel.com – Pastikan alat tera jual beli sesuai standar internasional, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Balangan datangi 5 pasar tradisional di Kabupaten Balangan.

Kabid Standarisasi, Stabilitasi dan Pengawasan Perdagangan, Muhammad Saiiful Bahri, mengawal langsung kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang dilaksanakan tanggal 20 sampai 24 November ini.

UTTP yang menjadi sasaran utama yaitu segala jenis ukuran, timbangan/dacing dan takaran yang digunakan oleh pedagang untuk bertransaksi di pasar.

Ditemui di lokasi di Pasar Adaro, Paringin Kota, Rabu (24/11/2021), Saiful menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan kegiatan mulai dari Pasar Halong, Pasar Lampihong, Pasar Paringin atau Pasar Senin, Pasar Batumandi dan terakhir di Pasar Adaro.

“Untuk tenaga ahli penera dan reparatir kami bekerjasama dengan Balai Standarisasi Metrologi Regional III yang menaungi urusan metrologi legal seluruh wilayah Kalimantan” jelasnya.

Ia menambahkan, di Kabupaten Balangan belum memiliki tenaga penera yang memiliki sertifikat khusus. Namun dengan adanya CPNS tahun ini yang telah lulus diklat, diharapkan Kabupaten Balangan dapat mandiri melaksanakan tera atau tera ulang dan menjangkau lebih banyak lagi pemilik UTTP.

Selain itu diundang pula para pedagang atau pengepul karet untuk membawa timbangan mereka untuk ditera ulang. Sebelumnya juga telah dilaksanakan tera ulang pompa ukur di tiga SPBU di Wilayah Kabupaten Balangan.

Tera ulang juga dilaksanakan di jembatan timbang yang berlokasi di Site Adaro, serta jembatan timbang diperkebunan sawit milik PT ATA di Kecamatan Juai.

Sementara itu, Kepala Seksi Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Maydhila Saputri, memaparkan bahwa target tahun ini yaitu sebanyak 1.050 buah alat UTTP yang harus di tera atau tera ulang.

“Dinas menghimbau pemilik UTTP untuk secara rutin menera UTTP-nya sesuai jadwal yang ditentukan serta untuk tidak menggunakan UTTP yang bertanda batal/tidak sah.” Himbaunya.(reza)

Editor : Amran