Tepis Kriminalisasi Pelaku UMKM, Polda Kalsel Jelaskan Duduk Perkara Hukum Perlindungan Konsumen

Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan pengecekan terhadap produk yang dijual di pasaran guna memastikan ketentuan sesuai undang-undang perlindungan konsumen.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tudingan kriminalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berkaitan kasus Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel saat ini santer menjadi perhatian publik.

Terkait hal tersebut, Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kalsel Polda Kalsel AKBP Amien Rovi menepis tudingan yang beredar dan menerangkan perkara berproses.

Dia mengatakan, Polda Kalsel berkomitmen teguh menegakkan hukum untuk melindungi masyarakat selaku konsumen berkaitan penindakan terhadap produk makanan yang diperjualbelikan tanpa label kedaluwarsa.

“Mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan wajib sebagaimana
Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

AKBP Amien menyebut kasus Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru dengan tersangka Firly Norachim yang kini perkaranya masuk tahap dakwaan di persidangan.

Dijelaskannya langkah penegakan hukum diawali laporan masyarakat pada 6 Desember 2024. Saat itu pelapor melakukan pembelian atas produk frozen food berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan satrup kuini.

Baca Juga : Karyawan Ritel Modern di Banjarmasin Diserang Pria Bersenjata, Modus Numpang Ke Toilet 

Baca Juga : Pemberi Suap Proyek Dinas PUPR Kalsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Ditambah Denda Rp 250 Juta

Dia mengungkapkan kemasan barang tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Selain itu produk juga tidak terdapat label penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang.

Dalam rangkaian pemeriksaan termasuk meminta keterangan ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel pada 9 Januari 2025 penyidik melakukan gelar perkara yang menetapkan pemilik toko sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan itu Firly Norachim diduga melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan atau huruf i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa maka pada 25 Februari 2025 penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

AKBP Amien menambahkan, tanggal kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.

Setelah melewati tanggal kedaluwarsa maka kualitas, keamanan, dan efektivitas produk mungkin menurun bahkan membahayakan bagi yang mengonsumsinya.

“Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah dan Polri mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha,” pungkasnya. (rizqon)

Ediror: Abadi