TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong diringkus jajaran Polisi karena dugaan narkotika jenis sabu.
Pria tersebut berinisial MI (31), ia diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tabalong pada Senin (25/12/2023) Sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut.
“MI diamankan terkait dugaan tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Kejadian penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Baca Juga : Uji Materi Dikabulkan MK, Jabatan Bupati Tabalong Mungkin Berakhir Pada Maret 2024
Baca Juga : Dua Pemotor Terciduk Bawa 14 Kilogram Sabu
Menanggapi laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang dicurigai menggunakan skuter metik warna abu-abu metalik.
“Petugas memberhentikan dan memeriksa seseorang yang dicurigai menggunakan skuter tersebut,” ungkapnya.
Setelahnya ditemukan 4 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di dałam sebuah botol plastik minuman bekas yang disimpan di Box sepeda motor yang digunakan.
Kemudian ditemukan kembali ketika pemeriksaan pada casing Handphone MI yakni 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram.
“Petugas turut menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 19,26 gram,” tuturnya.
Joko Sutrisno menambahkan, saat ini pelaku MI sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (dilah)
Editor: Abadi