Tarif Pukul Rata PDAM Dicabut Jelang Pilwali, Ketua Komisi II : Biarkan Masyarakat yang Menilai

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi bersama anggota saat diwawancarai wartawan. (farid)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pencabutan tarif batas minuman pemakaian 10 kubik air ledeng PDAM Bandarmasih oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mendapat aplaous dari Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi.

“Meskipun pencabutan kebijakan tarif ‘pukul rata’ itu di akhir masa jabatan, tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” ujarnya saat di ruang Komisi II DPRD Banjarmasin, Kamis (18/9/2020).

Menurut dia, saat ini beliau (Ibnu Sina) lagi gencar ke menyerap aspirasi masyarakat, karena mencalonkan lagi sebagai walikota Banjarmasin.

“Nah mungkin saja, saat itu ada keluasan dan desakan warga, jadi langsung didengar dan direspon,” katanya.

Lagipula, sebutnya, keluhan tarif batas minimum pemakaian air PDAM itu selalu muncul setiap reses dewan sejak 2017 silam. Dan keluhan warga itu sudah disampaikan ke PDAM selaku operator, namun menunggu owner, yakni walikota.

“Kala itu hanya diakomodir penurun batas minimum pemakaian menjadi 5 kubik. Jadi saya bersyukur kebijakan yang cukup memberatkan warga ini dicabut,” sebutnya.

Ia enggan menyebut, pencabutan tarif ‘pukul rata’ itu adalah kebijakan politis jelang Pilkada, karena dianggap pro rakyat.

“Wajar lah, karena jelamg Pilkada banyak yang menilai kebijakan pro rakyat ini bersifat politis.Jadi biarkan masyarakat yang menilai,” tandasnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan