Tarif Listrik Naik Mulai Hari ini, Berlaku Untuk 3500 VA Ke Atas

Manager PLN cabang Tanjung, Arief Faturrahman

TANJUNG, Klikkalsel.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan tentang kenaikan tarif listrik golongan tertentu dengan daya 3.500 VA ke atas yang dilaksanakan mulai 1 hari ini Jumat, (1/7/2022).

Manager PLN Cabang Tanjung, Arief Faturrahman menginformasikan bahwa penyesuian tarif listrik tersebut ditujukan kepada pelanggan dengan golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3), golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.

“Sedangkan tarif listrik Rumah Tangga dengan daya R-1/450 VA sampai dengan 2200 VA tidak berubah, pemerintah masih melindungi kita yang dayanya di bawah 3500 VA” jelasnya.

Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Permen ESDM nomor 28 tahun 2016 Jo nomor 3 tahun 2020. Diketahui, dalam perubahan tarif listrik tersebut mengacu pada beberapa indikator.

Diketahui, penyesuaian Tarif Listrik tidak selalu berarti kenaikkan, karena perubahannya mengacu pada 4 indikator, yaitu Indonesian Crude Price (ICP), kurs, inflasi, dan harga patokan batu bara.

“Perubahan mengacu pada empat indikator yaitu harga rata-rata minyak mentah Indonesia, kurs, inflasi serta harga pasokan batubara” jelasnya.

Arief Faturrahman menambahkan bahwa pelanggan golongan bersubsidi yakni 450 VA hingga 2200 VA tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Baca Juga : Hari Pertama Uji Coba Pendaftaran MyPertamina, Masa Sosialisasi Aktivitas SPBU Tetap Normal

Baca Juga : 24 Personel dan 1 PNS Polres Tabalong Jalani Korp Raport Kenaikan Pangkat

Berikut ini daftar 5 golongan pelanggan yang tarif listriknya mengalami penyesuaian per 1 Juli 2022:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan selisih Rp 254,83 per kWh

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan selisih Rp 254,83 per kWh

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, , dengan selisih Rp 254,83 per kWh

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, , dengan selisih Rp 254,83 per kWh

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan selisih Rp 254,83 per kWh. (Dilah)

Editor: Abadi