Tanjungbalai Adopsi Perda Angkutan Sungai Banjarmasin

Angkutan Sungai, Klotok di Sungai Martapura Banjarmasin. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara mengadopsi Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin tentang Angkutam Sungai.

Angkutan Sungai, Klotok di Sungai Martapura Banjarmasin. (net)

Sebab, kota tersebut memiliki kemiripan geografis sungai dengan yang ada di Banjarmasin.

Makanya, Jumat (28/4/2018) lalu, rombongan DPRD Tanjungbalai melakukan studi banding ke DPRD Banjarmasin.

Rombongan yang berjumlah 9 orang yang disambut Kasubbag Humas dan Keprotokolan DPRD Banjarmasin Sauki ini,
menggali dan mendalami substansi Perda Angkutan Sungai itu kepada Dinas Perhubungan Banjarmasin, di ruang mini DPRD Banjarmasin.

Ketua Komisi B DPRD Tanjunbalai Sumatera Utara Syahril Simargolang menuturkan, Tanjungbalai diapit oleh dua sungai yaitu sungai Asahan dan sungai Silam.

Namun, belum memiliki Perda tentang Angkutan Sungai. “Dipilihnya Banjarmasin ini menjadi wadah studi banding dikarenan Banjarmasin memiliki regulasi yang dimaksud, ditambah lagi terkenal dengan sebutan kota sungai,” sebutnya.

Politisi Partai Golkar ini memastikan, keinginan mengadopsi Perda Angkutan Sungai Banjarmasin, setelah dibawa dan dipelajari hingga diterapkan di kota Tanjungbalai Sumatera Utara.

“Tentunya pengaturan angkutan sungai, juga ingin mengetahui potensi pendapatan dari angkutan sungai. Sehingga bermanfaat gasan warga dan menambah peningkatan pendapatan daerah,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan