BANJARBARU, klikkalsel.com – Mengenai Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/ perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga non-ASN (honorer) akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengambil langkah awal dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Kepegawaian, untuk meningkatkan pengetahuan serta membangun komitmen dalam rangka menyelesaikan permasalahan kepegawaian. Seiring dengan perkembangan perubahan peraturan kepegawaian dan organisasi yang berkembang cukup dinamis, bertempat di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Senin (6/6/2022).
Setiap SKPD akan diminta menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN, agar dapat menentukan status kepegawaian menjadi CPNS dan PPPK dengan cara seleksi.
Dan Instansi Pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat melalui outsourcing dari pihak ketiga.
Walikota Banjarbaru H.M. Aditya Mufti Ariffin melalui Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H. Said Abdullah, mengatakan, permasalahan kepegawaian akan dibahas dan dicarikan solusinya.
Baca Juga : Pemko Siapkan Rapat Berkaitan Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Banjarmasin
Baca Juga : Belasan Ribu Tenaga Honorer di Kalsel Menunggu Nasib Jika Diputus Kontrak
“Terkait edaran yang terbaru ini tentang honorer, masing-masing kepala SKPD itu bisa mengatur tenaga honorer agar dipersiapkan alih tugas yang lain. Dan para PNS yang ada dioptimalkan,” katanya.
Said melanjutkan, kedepannya para non-ASN (tenaga honorer) ini akan menyesuaikan penempatan, sehingga dapat memenuhi syarat CPNS dan PPPK di lingkup Pemko Banjarbaru.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banjarbaru Dr. H. Gustafa Yandi menyampaikan, tentunya Pemko Banjarbaru akan mengacu kepada surat Menteri PANRB tersebut.
“Tentunya kami meminta kepada semua SKPD agar melakukan pendataan ulang. Karna menyangkut data ini sangat riskan sekali kalau tidak benar. Dan kemudian juga kita mencoba kembali untuk melaksanakan kegiatan Analis Jabatan dan ABK (Analis Beban Kerja),” ujarnya.
Gustafa menambahkan, masih banyak SKPD yang membuat Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja ini asal-asalan.
“Ini harus betul-betul sesuai dengan kenyataan yang ada. Karena itulah menjadi dasar kita untuk meminta kebutuhan pegawai kita berapa, kemudian berapa jenis jabatan yang diperlukan ini akan terlihat dari situ,” ungkapnya.
Dari Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja inilah dasar untuk memberdayakan pegawai non-ASN menjadi CPNS dan PPPK. Tentunya untuk melakukan pemetaan tersebut harus adanya sinergi seluruh SKPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Bagaimana juga di internal SKPD itu dengan adanya surat tersebut jangan sampai menjadi gejolak. Bagaimana SKPD mengkondisikan situasi yang kondusif, karena kebijakan yang baru ini masalah Nasional bukan masalah Kota Banjarbaru saja,” pungkasnya.
Dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintahan (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di Instansi Pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
Status pegawai yang bekerja di Instansi Pemerintah Daerah hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Diinformasikan, kondisi pegawai Pemerintah Kota Banjarbaru sebanyak 4.252 ASN terdiri dari 3.888 PNS dan 364 PPPK. Sedangkan untuk non-ASN sebanyak 1.621, tidak termasuk tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Tenaga Guru. (adv/nida)
Editor : Hery Murdi