Belasan Ribu Tenaga Honorer di Kalsel Menunggu Nasib Jika Diputus Kontrak

Plt Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kalsel, Syamsir Rahman saat memberikan keterangan usai rapat dengan Anggota Dewan Komisi I

BANJARMASIN,klikkalsel.com – Kurang lebih 11.000 ribu tenaga honorer di Kalimantan Selatan (Kalsel) menunggu nasib terkait terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Terbitnya surat (PAN-RB) menyoal akan adanya putus kontrak bagi tenaga honorer di sejumlah instansi.

Pemutusan kontrak tenaga honorer menyusul terbitnya Menteri (PAN-RB), Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang yang akan menghapus pegawai honorer pada November 2023.

Plt Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kalsel, Syamsir Rahman mengatakan, sekitar 11 ribuan lebih jumlah honorer di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Kalsel.

Menurutnya peran tenaga honorer pada instansi pemerintah masih sangat dibutuhkan karena membantu jalannya program pemerintah daerah.

“Bombastis jika tenaga honorer dihapuskan, nasib tenaga honorer baik-baik saja akan tetapi tinggal ditata mana yang potensial dan mana yang tidak potensial,” ungkapnya usai pertemuan dengan anggota Komisi I DPRD Kalsel, Rabu (8/6/2022)

Baca Juga : Pemprov Kalsel Data Honorer Yang Layak Jadi PPPK

Baca Juga : 11 Ribu Pegawai Honorer di Pemprov Kalsel Terancam Dilenyapkan

Tenaga honorer juga menutupi kekurangan PNS. Sebab setiap tahun selalu berkurang karena memasuki usia pensiun. Kuota penambahan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini, masih tak sebanding dengan kebutuhan di berbagai instansi pemerintah.

“Pemerintah masih memerlukan tenaga honorer tersebut, akan tetapi sambil melihat regulasinya dan perlu kehati-hatian dalam tugas dan fungsinya,” ucapnya.

Syamsir Rahman menambahkan, pemerintah daerah berupaya melakukan penambahan kouta untuk pengangkatan PPPK.

“Kita usulkan untuk diangkat menjadi PPPK secara bertahap.dan yang tak termasuk akan dicarikan jalan terbaiknya,” bebernya.

Sementara anggota Komisi I Suripno Sumas bid Hukum dan Pemerintahan mengatakan, baru saja dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait tenaga honorer dan dimana kabar tersebut jangan ditelan mentah mentah-mentah.

Dan apabila dalam ketentuan nanti di bulan Nopember terjadi seperti yang disampaikan maka akan dicari jalan keluarnya dan disesuaikan dengan ketentuan daerah.

“Akan diupayakan terbaik misal menjadi outsourcing dan dipetakan sesuai kebutuhannya. Baik itu sebagai tenaga teknis, administrasi atau petugas kebersihan,” pungkasnya.(azka)

Editor : Amran