BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dari sejumlah bukti setor pajak reklame yang masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, ada bukti setor yang diduga memalsukan tanda tangan Edy Wibowo, Kepala BPKAD Banjarmasin.
Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut terungkap saat pihaknya melakukan pengecekan pembayaran pajak reklame di rekening kas daerah. Saat itu, ditemukan salah satu bukti setor pajak reklame yang agak janggal.
Yang mana saat dicek ternyata nominal yang tertera dalam bukti setor tersebut tidak masuk ke rekening kas daerah. Bahkan bukti setor tersebut, masih memakai kop surat Bakeuda.
“Dari data kita temukan, dilihat ada yang tidak sesuai prosedur. Tanda tangan saya sepertinya dipalsukan karena tidak cocok, kop surat masih Bakeuda seharusnya sudah BPKPAD,” ujar Edy Wibowo kepada wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Banjarmasin, Rabu (3/1/2024).
Ia menyebutkan, sementara ini ada dua bukti setor yang diduga palsu. Nilainya beragam, Rp17 juta dan satunya Rp3 juta dengan total sekitar Rp20 juta.
“Tidak menutup kemungkinan tahun sebelumnya juga terjadi. Oleh karena itu, saya bersama jajaran bakal melakukan pengecekan kembali,” imbuhnya.
Edy menjelaskan, pihaknya hanya menerima penyetoran berbagai pajak daerah, terkait teknisnya ada di dinas terkait.
Baca Juga : Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Baca Juga : Wanita Dibawah Umur Dicekoki Miras, Diperkosa dan Dilecehkan Dua Pemuda di Banjarbaru
Ditanya soal oknum yang dicurigai? Edy memilih merahasiakan perusahaan yang menyerahkan bukti setor pajak diduga palsu tersebut, karena masih melakukan kroscek ulang.
“Tapi dokumennya ada di kantor kami, dan akan dikoordinasikan dulu. Tapi jika tidak mau diajak kerjasama, mau tidak mau akan kita laporkan ke APH (aparat penegak hukum),” tegasnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H Muhammad Yamin menyarankan kepada BPKPAD untuk melakukan kroscek kembali, terkait dugaan pemalsuaan bukti setor pajak reklame itu.
Namun, ia menekankan, kasus tersebut menjadi atensi khusus, karena bisa saja terjadi di tahun sebelumnya.
“Agar tidak terulang di tahun berikutnya. Masalah ini harus menjadi pelajaran bagi BPKPAD,” ujarnya.
Walau begitu, ia meminta, pihak BPKPAD Banjarmasin mencari jalan terbaik terlebih dahulu, sebelum dibawa ke ranah hukum.
“BPKPAD jangan segera melapor ke polisi. Cari jalan tengah dulu, kalau tidak bisa lagi ya terpaksa dibawah ke ranah hukum. Karena bagaimanapun pengusaha reklame merupakan salah satu penyumbang PAD bagi Banjarmasin,” tukasnya. (farid)
Editor : Amran