Wanita Dibawah Umur Dicekoki Miras, Diperkosa dan Dilecehkan Dua Pemuda di Banjarbaru

BANJARBARU, klikkalsel.com – Seorang wanita di bawah umur dicekoki minuman keras hingga diperkosa dan dilecehkan dua orang remaja tanggung di Liang Anggang, Banjarbaru, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 03.00 Wita lalu.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede mengatakan jika pihaknya telah mengamankan kedua tersangka bersama dengan barang bukti.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek,” jelasnya kepada klikkalsel.com, Rabu (03/01/2024) siang.

Yuda menjelaskan, jika korban dijemput oleh pelaku untuk pergi ke sebuah kost di Kecamatan Liang Anggang.

Baca Juga Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan di Komplek Taekwondo

Baca Juga Ramai Dugaan Pelecehan di Sekolah Dasar, Polsek Bantim: Sudah Kita Datangi dan Imbau Buat Pengaduan

“Saat berada di kost, korban ditawari minuman keras,” cerita Kompol Yida.

Lebih jauh, korban langsung masuk ke dalam kamar dan diikuti oleh pelaku kedua, lalu mengunci pintu kamar, kemudian merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

“Setelah melakukan hal tersebut, korban istirahat dan tertidur,” ucapnya.

Hingga pada pukul 14.0 Wita, orang tua korban menjemputnya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Liang Anggang, atas perlakuan yang diterima anaknya.

Belum sampai 12 jam, para pelaku langsung diamankan polisi di kost yang ditinggalinya.

Kompol Yuda mengungkapkan, jika pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 th 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan maksud, setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan dia atau dengan orang lain terhadap anak dibawah umur dan atau diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan hukuman minimal 3 tahun. (Mada Al Madani).

Editor: Abadi