BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebuah video yang diduga memuat pencemaran nama baik viral di sosial media dari akun Facebook Fadli Afiat. Ia mengaku ditipu usai berkencan dengan perempuan yang dikenalnya dari sebuah aplikasi.
Perempuan tersebut ujarnya berinisial R (19). Dalam postingan yang juga menunjukan wajah R tersebut, ia menceritakan telah ditipu saat berkencan di sebuah Guest House di Banjarmasin.
“Ada yang kenal kah dgn (dengan) cewek namanya R ini? Aku ngebooking inya (dia) via Mi-Chat trus chek in (check-in) di guest house samudera bjm. Habis main sekali, aq pas bebasuh di wc sekalinya dompetku dibawanya bukah,” tulisnya dalam postingan akun tersebut.
Postingan panas itu rupanya mendapat balasan dari R, dia dengan tegas membantah postingan Fadli Alfiat yang dinilai telah merugikannya.
Bersama selembar surat bermaterai 10.000, R menyatakan jika dia bukanlah perempuan yang didakwa oleh Fadli Alfiat.
Tidak hanya sampai disitu, R yang merasa tidak terima, juga mengunggah pernyataannya lewat sebuah video, dia mengatakan siap membawa perkara ini ke jalur hukum karena merasa telah dicemarkan nama baiknya.
Perkataan R terbukti, pada Kamis (9/6/2022) dia mendatangi Mapolresta Banjarmasin dengan didampingi kakaknya, MLD (30) untuk melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke polisi.
Namun belakangan, akun Fadli Alfiat lenyap. Hilangnya akun tersebut menjadi kendala tersendiri bagi pihak kepolisian untuk menyelidiki.
“Karena akun hilang, polisi belum bisa langsung menerima laporan,” ujar R didampingi MLD saat ditemui di Polresta Banjarmasin.
Kepada awak media, R sendiri mengaku tidak mengenal sama sekali dengan Fadli Afiat.
“Itu fitnah. Pada hari yang dituduhkannya (dibooking), saya tidak ada keluar rumah,” ujarnya.
Dengan kejadian ini R mengaku sangat kecewa karena ada orang yang tega mencoreng nama baiknya
“Tidak pernah saya seperti itu,” ucapnya.
Baca Juga : Viral di Sosial Media, Mobil BPK Kembali Tabrak Pengguna Jalan dan Berujung Maut
Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Pencuri 2 Manual Sprayer di Gudang Kawasan KWK
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi menjelaskan jika pihaknya akan tetap melakukan pendalaman terkait kasus ini.
“Akun itu ternyata palsu. Kemudian sudah hilang. Postingannya juga sudah dihapus. Sehingga data-data terkait untuk alat bukti diproses hilang,” katanya.
“Karena dalam UU ITE itu perlu perangkat atau akun Facebook si penyebar untuk jadi alat bukti,” tambahnya.
Meskipun begitu, Alfian memastikan, pihaknya akan terus menggali lebih dalam soal kasus ini.
“Semoga dalam pendalaman kita nanti ada ditemukan yang bisa dijadikan dasar,” pungkasnya.
Berikut isi surat yang ditulis R :
Assalamualaikum Wr Wb
Ulun (saya) atas nama Riska
Alamat Jl Belitung Darat Gang Kurnia RT 29
Menyatakan tidak pernah melakukan hal memalukan seperti itu, sebagaimana disebutkan akun bernama FADLI ALFIAT.
Untuk kelanjutannya ulun akan bawa masalah ini ke jalur hukum karena mencemarkan nama baik ulun dan keluarga.
Terimakasih
Untuk mengetahui klarifikasi ini ulun menyatakan sebenar-benarnya dengan saksi satu tetangga bernama Istina. Dan orangtua ulun bernama Aliansyah. (airlangga)
Editor: Abadi