Polisi Amankan Pelaku Pencuri 2 Manual Sprayer di Gudang Kawasan KWK

R (41) dan barang bukti yang diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus pencurian terjadi di Kecamatan Banjarmasin Utara, tepatnya di Jalan Kayu Tangi 1 Komplek KWK RT 8, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kabarnya pelaku mencuri mesin semprot manual atau manual sprayer berwarna biru di sebuah gudang milik Aftahudin (52), warga Jalan Belitung Darat RT 07 RW 01 Banjarmasin Utara yang ada di kawasan KWK.

Syukurnya aksi pencurian itu sempat terlihat warga dan memberitahukannya kepada pemilik yang kemudian bersama-sama melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara.

Pasca laporan itu, tidak memerlukan waktu lama, pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara.

Baca Juga : Polsek Banjarmasin Selatan Ungkap 2 Kasus Pencurian Motor

Baca Juga : Polisi Amankan Dua Pencuri Mainan, Satu Orang Masih Diburu

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno, mengatakan, pelaku berinisial R (41) warga Jalan Belakang Mesjid jami, Gang Syukur, RT 1, Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT), Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Dari interogasi terbukti pelaku telah mengaku melakukan pencurian,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi tersebut diketahui lantaran salah satu saksi melihat ada gudang terbuka lebar, saat dilakukan pengecekan dalam gudang ternyata barang bukti sudah tak ada lagi.

“Melihat barang tak ada itulah langsung melakukan pencarian,” imbuhnya.

Beruntung tersangka yang masih tak jauh dari lokasi kejadian tertangkap warga, walaupun sempat jadi bulan-bulanan warga.

“Anggota Polsekta Banjarmasin Utara yang berdatangan ke lokasi langsung membawanya,” jelasnya

Sementara itu, tersangka bersama barang buktinya berada di Mapolsek Banjarmasin Utara dan anggota kepolisian masih mendalami kasus tersebut. (airlangga)

Editor: Abadi