Tak Penuhi Standar, Kepsek Terancam Turun jadi Guru

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin M Sarwani.

BANJARMASIN, klikkalsel – Kepala sekolah (Kepsek) dituntut untuk mampu dan handal memanej serta mengatur setiap kegiatan, berkreasi, berinovasi untuk bisa memajukan sekolahnnya.

Sehingga, sebagai perangkat sekolah yakni kepsek memiliki beberapa tugas penting sesuai fungsi managerial.

Nah, jika kepsek tidak mampu melaksanakan standar tersebut, tidak menutup kemungkinan jabatannya sebagai kepala sekolah akan dievaluasi menjadi guru biasa.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin M Sarwani pada talkshow Kelompok Kerja Guru Surgi Mufti Banjarmasin, dan Mendongeng berama Kak Bimo, di halaman SDN Antasan Kecil Timur 1, Kamis (5/9/2019).

“Kepsek SD yang lima kecamatan di Banjarmasin, tengah kita uji kompetensi mereka,” katanya.

Menurut dia, standar kepsek diukur berdasarkan Permendikbud No 32. Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, Permendikbud No.15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Permendikbud No 19 tahun 2018 tentang Tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Kemendikbud.

“Jadi Kepsek akan dievaluasi, itu salah satu penilaian kinerja yang dilakukan,” timpal dia.

Dalam hal mewujudkan program untuk memajukan sekolah M Sarwani menyarankan, harus melibatakan komite sekolah, sesuai Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Sebab, komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Sehingga bantuan, sumbangan dan pungutan boleh dilakukan.,

“Namun, saat rapat komite sekolah kepsek dan guru jangan ikut berbicara dipasal tersebut,” tandasnya. (azka)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan