Tak Mau Ambil Risiko, Polsek Banjarmasin Barat Rapid Test Tahanan yang Masuk

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Kartiko
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pandemi Covid-19 membuat kepolisian tidak dapat mengirimkan tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH.PK.01.01.01-03, tanggal 24 Maret 2020 perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/Rutan.
Dampaknya, hampir semua Polsek yang ada di Kota Banjarmasin mengalami kelebihan kapasitas huni, tak terkecuali Polsek Banjarmasin Barat.
Ditemui awak media, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan dari 4 bilik tahanan yang ada di Mapolsek kini dihuni 21 tahanan.
“Seharusnya satu bilik hanya dihuni 4 orang atau total 16 orang saja. Tapi kini jumlahnya sudah ada 21 tahanan yang menghuni ke 4 bilik tersebut,” ujar Kapolsek, Senin (27/7/2020).
Baca Juga : Gagal Audiensi, Aliansi Pekerja Buruh Banua Ancam Demo Besar-Besaran
Bahkan beberapa diantaranya ujarnya sudah berketetapan hukum tetap, namun masih menunggu giliran untuk dipindahkan.
Guna menghindari penyebaran Covid-19 di kalangan tahanan, Kapolsek mengaku telah berinisiatif untuk merapid test tahanan yang masuk.
“Sebelum proses penyidikan dan dimasukan ketahanan akan kita rapid test. Jika ada yang reaktif maka akan kita koordinasikan dengan Dokkes. Tapi Alhamdulillah semua non reaktif,” pungkasnya.
Ia mengakui dana untuk rapid test dikeluarkan oleh pihaknya sendiri karena tidak ingin mengambil resiko adanya penyebaran Covid-19 yang dapat membahayakan anggotanya dan tahanan yang lain.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan