BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) oleh Anak Dibawah Umur atau masih berstatus pelajar kembali terjadi di lingkungan Kota Banjarmasin. Lebih tepatnya di Jalan Bandarmasih RT 21, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (8/8/2023).
Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza, penganiayaan itu dilakukan oleh AG (17) warga Kecamatan Banjarmasin Barat dan GR (21) warga Jalan Semangat Dalam Komplek Sally Messi 2, Kelurahan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“Salah satu dari kedua orang tersebut melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang berinisial Abdul Azis (25) warga Jalan Rawasari, Komplek Trisakti Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ujarnya, Jumat (11/8/2023).
ABH dan tersangka penganiayaan itu, diamankan berdasarkan barang bukti (Barbuk). Yakni hasil Visum Er Repertum (VER) dan satu bilah sajam jenis Celurit.
Keduanya nekat melakukan penganiayaan dengan sajam itu lantaran tidak dikasih uang oleh korban saat dirinya hendak muntah di kawasan tersebut.
“Korban memang tidak ngasih uang, kemudian keduanya meminta rokok dan dikasih oleh korban,” imbuhnya.
Baca Juga : Lagi-lagi Anak Dibawah Umur , Kali Ini Seorang Remaja Tusuk Juru Parkir Gegara Tak Dikasih Uang
Baca Juga : Pihak PAM Bandarmasih Akan Periksa Kondisi Pipa Usai Tertimpa Truk yang Terperosok
Namun, ABH dan pelaku malah mengerumumi korban dan salah satunya secara tiba-tiba menganiaya korban dengan sajam yang dibawanya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala dan luka robek pada bagian tangan sebelah kanan.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum.
“Keduanya dibekuk pada Rabu (9/8/2023) sore 17.00 Wita, di Jalan Belitung Darat Gang Masurai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat. oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Barat di back up Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polda Kalsel,” ungkapnya.
Selanjutnya, ABD dan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 170 KUHP,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi