Tak Bayar THR, Perusahaan Terancam Sanksi

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan harus dikeluarkan pihak perusahaan paling lambat H-7 Hari Raya.

Sehingga, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan akan terancam sanksi.

Oleh karena itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin mengimbau, agar semua perusahaan di Banjarmasin memperhatikan THR.

“Kita berharap itu dibayarkan H – 7 lebaran. Sekali lagi saya berharap pengusaha atau perusahaan memperhatikan hal tersebut,” katanya.

Apabila perusahaan tidak membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi.

Baca Juga : Sanksi Menunggu Perusahaan Yang Abai Berikan THR Secara Kontan

Baca Juga : Secercah Harapan Pelaku Jasa Penukaran Uang Saat THR Cair

“Jika begini akan ada tindakan tegas bagi perusahaan atau pengusaha oleh dinas terkait,” sebut Ketua DPC Partai Gerindra Banjarmasin ini.

HM Yamin pun meminta, dinas ketenagakerjaan yang ada di Banjarmasin memberikan imbauan kembali kepada perusahaan di Banjarmasin untuk mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.

“Makanya penting juga dinas ketanagakerjaan di Banjarmasin koordinasi dengan Pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi sehingga ada sinergi dalam hal pelaksanaan surat edaran tersebut,” ujarnya.

Selain itu, dinas terkait juga diminta untuk mendata perusahaan atau pengusaha dan menegaskan lagi surat edaran pembayaran THR tersebut.

“Pihak dewan juga siap memfasilitasi pengaduan karyawan yang belum menerima pembayaran THR dari pihak perusahaannya,” tandasnya. (farid)

Editor : Herry Murdi