Tak Ada Penggusuran, Pasar Pagi Hanya Digeser Penataan

Kawasan pasar pagi di Jalan Lambung Mangkurat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin terus melakukan pembenahan terhadap penataan pasar di Banjarmasin, salah satunya yakni penataan pasar pagi yang berlokasi di Jalan Pasar Baru, Jalan Brigjen Katamso dan sekitarnya.

Penataan tersebut dilakukan menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 551.11/269/Dishub/2023 tentang penataan pedagang dan lokasi parkir pengunjung pada kegiatan pasar pagi minggu.

Dalam edaran tersebut tertulis batas lokasi pedagang berada di Jalan Pasar Baru dimulai dari depan Toko CV Sumber Logam sampai dengan Toko Ganda.

Kemudian di Jalan Brigjen Katamso dimulai dari depan Toko Sintesa Teknik sampai dengan tiang listrik seberang Toko Kencana dan sepanjang jalan Niaga Timur.

Pemko Banjarmasin juga mengatur batas waktu operasional pasar yang dimulai pada Pukul 05.00 Wita dan berakhir pada pukul 12.00 Wita.

Baca Juga : Penataan Lalu Lintas di Kawasan Pasar Pagi Lambung Mangkurat Semrawut

Baca Juga : Sebanyak 190 Kebakaran Terjadi di 2023 dan Menelan 6 Korban Jiwa

Berkaitan dengan penataan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan bahwa Pemko tidak melakukan penggusuran, melainkan pergeseran saja.

“Itu kan sebenarnya bergeser saja, lapak itu kan tidak ada yang permanen,” ucapnya, Selasa (2/1/2024).

“Dan ini kita lakukan untuk kenyamanan semua pihak,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa penataan yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin tersebut karena semakin berkembangnya geliat ekonomi di pasar pagi tersebut.

“Dengan semakin berkembangnya pasar pagi disana tentu diperlukan juga penataan kearah yang lebih baik agar semua pihak bisa terayomi,” jelasnya.

Tezar juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan rapat terkait teknis sesuai dengan surat edaran Walikota Banjarmasin tersebut.

“Hari Kamis kami akan rapat Insha Allah teknisnya akan disepakati Kamis itu juga,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran