MARTAPURA, klikkalsel.com – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar 2024 tidak ada calon yang menempuh laur independen hingga pendaftaran ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar.
Pendaftaran calon kepala daerah dan wakil di Kabupaten Banjar jalur independen telah dibuka oleh KPU sejak 08 hingga 12 Mei lalu. Namun tidak ada yang menyerahkan berkas, untuk mendaftarkan dirinya.
“Tahapan pendaftaran telah ditutup, dan tidak ada yang mendaftar untuk calon independen,” ucap Ketua KPU Banjar, M Nor Aripin saat menghadiri acara sosialisasi di Hotel Aston Gambut, Jumat (17/5/2024).
Dengan tidak adanya yang mencalonkan diri untuk jadi Bupati dan Wakil Bupati Banjar melaluo jalur independen tersebut, membuat KPU memutuskan, jika pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Banjar akan ditempuh dengan jalur usungan Partai Politik (Parpol).
Baca Juga Pastikan Diri Maju di Pilkada 2024, Bang Hasnur Sudah Mendaftar ke Sejumlah Parpol
Untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menetapkan persyaratan jumlah dukungan yang harus diperoleh oleh calon perseorangan berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
Misalnya provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, calon harus didukung minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Sedangkan untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, persyaratan dukungan minimal adalah 6,5 persen.
Dukungan tersebut juga harus dipastikan melalui Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan resmi dari instansi yang berwenang. Dengan adanya regulasi ini, proses pencalonan bupati atau gubernur perseorangan menjadi lebih terstruktur dan transparan.
Selain itu, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar untuk jalur usungan Parpol akan dibukan di_27 Agustus serta penetapan pada 22 September mendatang. (Mada Al Madani)
Editor: Abadi