Tahun Ini, Penyaluran Zakat Fitrah Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Tak Lagi ‘Door to Door’

Ilustrasi zakat fitrah dalam bentuk beras. (foto: SHUTTERSTOCK/GATOT ADRI)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Lebaran Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 2 Mei 2022. Bersamaan dengan itu, umat muslim yang memiliki kelebihan harta melaksanakan ibadah zakat fitrah menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, yang disalurkan panitia di masjid dan mushalla, salah satunya Masjid Raya Sabilal Muhtadin.

Sekretaris Badan Pengelola (Banlo) Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Samsul Rani menyampaikan, pihaknya telah membuka penyaluran zakat fitrah sejak beberapa hari lalu. Penyaluran zakat fitrah akan dilaksanakan malam hari sebelum lebaran.

Dia menerangkan, teknis pembagian zakat fitrah tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Tahun lalu, pembagian zakat fitrah secara door to door atau atau pihak panitia langsung menyerahkan kepada para penerima zakat di lingkungan tempat tinggal. Hal tersebut lantaran kasus Covid-19 di Banjarmasin masih tinggi.

“Kalau tahun ini, pembagian zakat fitrah dilaksanakan langsung Masjid Raya Sabilal Muhtadin. Protokol kesehatan tetap diutamakan, panitia akan dibantu satuan pengamanan (satpam), Banser, dan pihak kepolisian untuk mengatur jika berpotensi terjadi kerumunan,” jelasnya kepada Klikkalsel.com, Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga : Begini Penjelasan Ustadz Khoironi Tentang Zakat Fitrah

Baca Juga : Syarat dan Golongan yang Berhak Mendapat Zakat Fitrah

Sementara itu, Badan Nasional Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Selatan mengumumkan besaran uang zakat fitrah tahun ini yakni Rp40.000 per jiwa (beras biasa), Rp45.000 per jiwa (beras premium), dan Rp50.000 per jiwa (beras super premium). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Kalsel Nomor 3 Tahun 2022.

Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dilansir dari laman resmi Baznas, orang wajib zakat sudah bisa menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
edangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Ada 8 golongan mustahik atau penerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang memiliki hutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil. (rizqon)

Editor: : Akhmad