Tahun Baru Polsek Bantim Gagalkan Edar 771 Gram Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pelaku dan barang bukti dihadirkan dalam jumpa pers.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gebrakan awal tahun 2022 dilakukan Polsek Banjarmasin Timur dengan menggagalkan beredarnya 771,4 gram narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Hal tersebut diungkapkan dalam Jumpa pers yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito di Mapolsek Banjarmasin Timur, Kamis (6/1/2021).

Dituturkannya kejadian bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya tindakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin Timur.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Setelah melakukan pengamatan, petugas akhirnya dapat meringkus pelaku atas nama Muhammad Yusup alias Usup dan Tri Heriyadi alias Heri,” ucap Kapolresta

Keduanya ditangkap di halaman rumah kosong di kawasan Jalan Gatot Subroto IV Komplek Bawang Putih Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga : Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Rawasari Diringkus Polisi

Baca Juga : Banyak Mobil Mewah dan Harley Masih Berplat Luar Kalsel, Pajak Tahunan Dinikmati Daerah Lain

Dari tangan keduanya petugas menyita tiga bungkus sabu seberat 299,4 gram yang dibungkus kemasan bekas Snack.

Tak mau menyerah, petugas melakukan pengembangan dengan mengintrogasi para pelaku hingga akhirnya petugas kembali menemukan kembali sabu-sabu seberat 472 gram di rumah Usup di kawasan Jalan Antasan Segera Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah tas ransel.

Selain sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital dan saringan.

“Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya berinisial A alias Dogol dan A yang diduga sebagai penjual dan pembeli,” ungkap Kasat.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 juncto pasal 112 juncto pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya. (David)

Editor: Abadi