Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Rawasari Diringkus Polisi

Edo & Agus Steven Prlaku Pencurian di Jalan Rawasari

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Belum lama ini jajaran Polsek Banjarmasin Barat meringkus 2 orang pelaku pencurian rumah kosong yang berada di kawasan Jalan Rawasari Ujung, No. 26, RT. 72, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.

Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting kedua pelaku bernama Ridho alias Edo (19) dan Agus Steven alias Agus (22) yang merupakan warga Jalan Ir Phm Noor Gang Nurudin, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Keduanya diamankan tidak jauh dari kediamannya di Gang Nurudin Jalan Ir Phm Noor Gang Nurudin, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,” kata Kanit, Kamis (6/1/2022).

Sebelumnya, ujar kanit peristiwa ini terjadi pada Jumat (24/12/2021) silam. Berawal adanya laporan dari korban yang telah merasa terjadi pencurian di kediamannya di lokasi tersebut.

“Menurut keterangan korban, saat itu rumahnya kosong dan pintu belakang atau dapur rumahnya tertutup namun tidak di kunci. Setelah kembali ke rumahnya, korban terkejut karena rumahnya dalam keadaan berantakan,” jelas Ipda Hendra Agustian Ginting.

Baca Juga : Kebakaran di Pelambuan Harta Pedagang Ikan Ludes

Lebih lanjut, korban sempat memeriksa barang berharga miliknya, dan setelah di cek ternyata satu buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp 245 ribu serta satu buah handphone merk Realme 8 warna hitam telah hilang.

“Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat dan anggota langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Selain itu, aksi kedua terduga pelaku itu pun dikuatkan dengan adanya barang bukti yakni rekaman CCTV.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara dijerat pasal 362 KUHP dengan terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi