Tahapan Pilkada 2020 Berlanjut, Kampanye Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan

Komisioner KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah. (foto:rizqon/dok.klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah ditetapkan 9 Desember 2020, diundur dari jadwal sebelumnya pada September lantaran pandemi Covid-19. Hal ini pun turut menggeser tahapan pelaksanaan Pilkada dan termasuk pelaksanaan kampanye diharuskan sesuai protokol kesehatan.
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Edy Ariansyah menerangkan, jadwal tahapan-tahapan secara rinci masih menunggu rancangan Perubahan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada diundangkan kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, masih dalam proses harmonisasi penyelarasan situasi pandemi Covid-19
Dalam rancangan PKPU Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam atau Covid-19 yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang akan mengatur bidang pelaksanaan di lapangan. Salah satunya pelaksanaan kampanye yang biasanya mengumpul banyak orang juga bakal diatur lebih detail.

Baca juga : Arahan Ketum Partai Golkar, Tak Mesti Ketua DPD Diusung di Pilkada 2020

“Pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih, pencalonan, kampanye, pelaporan dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan, sosialisasi, pendidikan Pemilih dan partisipasi masyarakat, dan pengamanan perlengkapan pemilih,” jelas Edy menyampaikan rancangan PKPU terbaru, kepada klikkalsel, Selasa (2/6/2020).
Komisioner KPU Kalsel membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), Sumber Daya Manusia (SDM) ini menambahkan, tahapan Pilkada yang tertunda akan dilanjutkan pada 15 Juni mendatang. Lanjut kata Edy, KPU telah menyusun dan akan segera melakukan uji publik Peraturan PKPU Pilkada di tengah situasi Pandemi Covid-19.
“Tanggal 3 Juni 2020, KPU akan mengikuti RPD (Rapat Dengar Pendapat) Komisi II DPR,” tandasnya.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan