BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah ditetapkan 9 Desember 2020, diundur dari jadwal sebelumnya pada September lantaran pandemi Covid-19. Hal ini pun turut menggeser tahapan pelaksanaan Pilkada dan termasuk pelaksanaan kampanye diharuskan sesuai protokol kesehatan.
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Edy Ariansyah menerangkan, jadwal tahapan-tahapan secara rinci masih menunggu rancangan Perubahan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada diundangkan kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, masih dalam proses harmonisasi penyelarasan situasi pandemi Covid-19
Dalam rancangan PKPU Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam atau Covid-19 yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang akan mengatur bidang pelaksanaan di lapangan. Salah satunya pelaksanaan kampanye yang biasanya mengumpul banyak orang juga bakal diatur lebih detail.
Baca juga :Â Arahan Ketum Partai Golkar, Tak Mesti Ketua DPD Diusung di Pilkada 2020