Tabalong Turun Level PPKM, Tapi Dapat Kembali ke Level III, Kenapa?

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menekan lonjakan kasus Covid-19.

Ditetapkan bahwa Tabalong turun menjadi Level II, hal tersebut berdasarkan Inmendagri No.44 Tahun 2021 yang diberlakukan dari tanggal 21 September – 4 Oktober 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie mengatakan, bahwa dalam Inmendagri terdapat perubahan indikator untuk penentuan Level PPKM, seperti apabila ingin turun Level dari II ke I diharuskan capaian vaksin harus 70%.

“Vaksin pertamanya,” ujarnya Selasa (21/9/2021).

Ia melanjutkan, daerah Tabalong yang sekarang di Level II diberikan waktu dua minggu untuk mencapai dosis vaksin minimal 50% dan Lansia 40% untuk dosis pertama.

“Apabila tidak bisa memenuhi maka dapat dinaikan kembali menjadi Level III,” ujarnya.

Ia menambahkan, adapun cakupan vaksinasi daerah Tabalong menempati peringkat ke-4 tertinggi di Kalimantan Selatan.

“Namun cakupan vaksinasi kita belum mencapai 30%,” tuturnya.

Kemudian ia menjelaskan, ketersediaan vaksin di Tabalong sekarang masih mencukupi, sisa melakukan pelaksanaan dan sasarannya.

“Karena untuk melaksanakannya kita harus mengatur jadwal dengan sebaiknya,” tuturnya. (Dilah)

Editor: Abadi