TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menekan lonjakan kasus Covid-19.
Ditetapkan bahwa Tabalong turun menjadi Level II, hal tersebut berdasarkan Inmendagri No.44 Tahun 2021 yang diberlakukan dari tanggal 21 September – 4 Oktober 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie mengatakan, bahwa dalam Inmendagri terdapat perubahan indikator untuk penentuan Level PPKM, seperti apabila ingin turun Level dari II ke I diharuskan capaian vaksin harus 70%.
“Vaksin pertamanya,” ujarnya Selasa (21/9/2021).
Ia melanjutkan, daerah Tabalong yang sekarang di Level II diberikan waktu dua minggu untuk mencapai dosis vaksin minimal 50% dan Lansia 40% untuk dosis pertama.
“Apabila tidak bisa memenuhi maka dapat dinaikan kembali menjadi Level III,” ujarnya.
Ia menambahkan, adapun cakupan vaksinasi daerah Tabalong menempati peringkat ke-4 tertinggi di Kalimantan Selatan.
“Namun cakupan vaksinasi kita belum mencapai 30%,” tuturnya.
Kemudian ia menjelaskan, ketersediaan vaksin di Tabalong sekarang masih mencukupi, sisa melakukan pelaksanaan dan sasarannya.
“Karena untuk melaksanakannya kita harus mengatur jadwal dengan sebaiknya,” tuturnya. (Dilah)
Editor: Abadi