Surat Suara Pencoblosan Ulang Masih Sama Seperti 9 Desember 2020

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) dijadwalkan pada 9 Juni 2021. Saat ini pihak penyelenggara telah menyiapkan kertas suara untuk pencoblosan ulang di 7 kecamatan dari 3 kabupaten/kota.

Sesuai daftar pemilih di PSU nanti, KPU Kalsel akan mencetak sebanyak 272.672 surat suara. Pencetakan kembali dilaksanakan oleh PT Temprina, di Surabaya, Jawa Timur.

“Sudah on proses, tinggal menunggu selesai. Surat suara ini yang paling penting,” ujar Sekretaris KPU Kalsel, Basuki

Basuki menambahkan, dari sebanyak surat suara tersebut, KPU mendapat harga satuan Rp170 per lembar. Harga tersebut lebih murah dari biaya fotokopi.

“Total anggaran pencetakan surat suara ini nilainya Rp46.354.240,” ungkapnya.

Perusahaan yang berperan dalam Pencetakan surat suara PSU ini adalah pihak yang sam mencetak surat suara 9 Desember 2020 lalu. Validasi surat suara diketahui telah dilakukan KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel, 23 April lalu.

“Validasi sudah selesai, tinggal dicetak dan dikirim ke Kalsel,” sebut Basuki.

Dia belum bisa memastikan kapan surat suara tersebut selesai dicetak dan dikirim ke Kalsel. Namun, sesuai target pihaknya, paling lama seminggu sebelum pelaksanaan PSU 9 Juni mendatang.

“Jumlahnya tak banyak seperti yang sebelumnya, jadi lebih santai,” imbuhnya.

Disampaikannya, surat suara PSU Pilgub tak berbeda dengan surat suara sebelumnya. Yakni memuat nomor urut dan foto serta nama kandidat.

“Persis sama, tak ada perubahan,” ungkapnya.

Selain menyiapkan surat suara, KPU juga menyiapkan logistik lainnya. Anggaran total logistik sendiri mencapai Rp900.357.850.

Itemnya yaitu, surat suara, formulir, pengadaan kotak suara, tinta sidik jari, segel, sampul, kabel ties, alat bantu coblos hingga kelengkapan di TPS.

“Semuanya sudah berproses, kami tinggal menunggu kedatangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari putusan MK lalu, terdapat 7 kecamatan yang harus menggelar PSU. Tujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. 

Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan