TANJUNG, Klikkalsel.com – Dengan cara menyamar sebagai pembeli, Satresnarkoba Polres Tabalong amankan seorang pria berinisial AR alias Adit (35) warga Kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak, Tabalong lantaran diduga tersandung kasus narkotika.
Pria tersebut diamankan dipinggir jalan Tanjung Raya Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Jumat (14/10/2022) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, penangkapan berawal adanya laporan warga bahwa seringnya terjadi transaksi narkotika diwilayahnya.
“Diamankannya Adit berawal dari informasi warga perihal sering adanya transaksi narkotika dilingkungan mereka,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Baca Juga : Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu
Baca Juga : Buset! Ayah dan Anak di Tabalong Kompak Edarkan Sabu
Ia menjelaskan, pelaku Adit datang ke tempat yang sudah dijanjikan dan meletakkan 1 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam bekas gelas kertas kopi yang diletakkan di pinggir jalan.
Tidak berselang lama petugas Satresnarkoba langsung meringkus Adit dan melakukan pemeriksaan.
Atas penangkapan tersebut, turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram, 1 pack plastik klip, 1 buah handphone warna abu-abu, 1 buah gelas kertas bekas minuman, 1 buah kertas warna putih dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu.
Pelaku Adit disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.
“Saat ini Pelaku AR alias Adit sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yudha. (Dilah)
Editor: Abadi