Standar Pelayanan Publik Kota Banjarmasin Tahun 2023 Ditingkatkan

Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor saat menerima penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor, mengikuti Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalsel.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Ombudsman RI Perwakilan Kalsel tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, Subhan Nor Yaumil, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman beserta seluruh perwakilan dan Kepala Daerah kabupaten dan kota Se-Kalsel.

Banjarmasin secara keseluruhan masih berada pada persentase nilai 69,63. Menanggapi hal itu, Arifin Noor mengimbau kepada seluruh SKPD terkait untuk dapat meningkatkan mutu pelayan yang cepat dan maksimal.

“Secara keseluruhan memang masuk zona kuning, tapi syukurnya ada beberapa SKPD yang masuk kategori zona hijau. Mungkin nanti bersama biro organisasi akan coba kita koordinasikan terkait upaya-upaya peningkatan mutu seperti diadakannya diklat,” ucapnya.

“Kemudian sering berkonsultasi (dengan Ombudsman dan SKPD) tentang bagaimana bersatu padu tuk mengelola sumber pelayanan yang terbaik dan cepat bagi masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga : Dewan Banjarmasin Kompak Tolak Lokasi Baru Mal Pelayanan Publik

Baca Juga : Pembubuhan CTT Awali Peresmian Pelayanan Tera / Tera Ulang

“Artinya bagaimana pelayanan kita cepat, tetapi administrasi dan etika tetap kita selaraskan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan,” tambahnya lagi.

Senada hal itu, Kepala bagian Organisasi, Eka Rahayu mengatakan akan mengevaluasi indikator apa saja yang dirasa masih lemah dalam pola pelayanan.

“Kita akan mengevaluasi tentunya, ketika bicara soal angka kita harus melihat kapasitas dari pelayanan kita sendiri, jadi ada beberapa pos yang perlu untuk ditingkatkan,” bebernya.

Sementara itu, Hadi Rahman mengungkapkan secara umum hasil kepatuhan standar pelayan publik di Kalimantan Selatan pada tahun 2022 lalu masuk dalam zona kuning, di mana terdapat 5 Kab/Kota saja yang masuk dalam kategori hijau.

“Tadi sudah kami ekspos dan dapat disimpulkan bahwa masih banyak yang berada di zona kuning,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, masih banyak hal-hal yang bisa di Improve dan harus dipastikan jaminan kualitasnya guna memantapkan kepatuhan terhadap UUD Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik maupun kepercayaan publik kepada pemerintah daerah sebagai pelaksanan pelayanan,” tandasnya (adv/fachrul)

Editor : Amran