Spesialis Maling Motor Diringkus

Barang bukti ranmor dari penangkapan pelaku spesialis maling motor ya g ditangkap.(foto : doni/klikkalsel)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota, kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah hukum Polres HSU.
Diketahui pelaku berinisial DAB alias Didit (29), warga Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, mengakui anggotanya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti atas laporan korban Rina Rupida yang menjadi korban pencurian sepeda motornya.
Kejadian curanmor sendiri terjadi beberapa hari kemarin. Korban saat itu meletakkan motor di halaman rumahnya di Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Amuntai Tengah.
“Setelah korban ke luar rumah ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp8,6 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Kota guna dilakukan penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polres HSU, Kamis, (20/2/2020).
Berselang setelah kejadian, berdasarkan laporan korban dan proses penyelidikan bersama sejumlah saksi, membuahkan hasil pada Rabu, (19/2/2020) sekitar pukul 15.30 wita.
Unit Jatanras Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota meringkus tersangka Curanmor tersebut saat sedang berada di sebuah Rumah di Jalan H Ali Gang Suwarga RT6 Kelurahan Antasari Kecamantan Amuntai Tengah.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Orange dengan Nomor Polisi DA 6580 FAB. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolsek Amuntai Kota.
Setelah diinterogasi, kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan, menurut pengakuannya pelaku telah beberapa kali berhasil melakukan aksi serupa di beberapa tempat berbeda.
“Pelaku sudah pernah lakukan kasus curanmor 3 kali, masuk rumah orang 1 kali, sama yang ini 4 kali curanmor, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Tentang Pencurian,” pungkasnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan