SP 1 Telah Dilayangkan, Satpol PP Akan Tertibkan PKL di Kawasan Sungai Gardu

Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin akan menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Sungai Gardu, Banjarmasin Timur.

Penertiban tersebut menyusul telah dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) 1 terhadap para PKL yang kerap berjualan di kawasan tersebut.

Disampaikan Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, bahwa pemberian SP 1 tersebut sebagai bentuk peringatan awal untuk para PKL, dengan tenggat waktu satu minggu.

“Kami sudah berikan SP 1, ditahap awal agar PKL bisa mengosongkan kawasan tersebut,” ujarnya, Rabu (1/10/2023).

Ia pun menerangkan bahwa Pemko Banjarmasin telah memberikan opsi relokasi terhadap PKL di kawasan tersebut untuk berpindah ke Pasar Kesatriaan yang tak jauh dari lokasi mereka berjualan saat ini.

Baca Juga Kunjungi Tembok Roboh di Pasar Tanjung, Bupati Tabalong : Segera Kita Perbaiki !

Baca Juga 42 Petugas Lapangan PLN di Tes Urin BNNK Tabalong, Ada Apa ?

Selain itu juga kata Muzaiyin, bahwa penertiban tersebut sebagai salah satu upaya Pemko Banjarmasin untuk melakukan penataan kawasan kota agar terlihat lebih rapi terutama dari PKL liar.

“Serta memberikan wadah bagi para PKL di pasar agar lebih nyaman berjualan,” ucapnya.

Mengingat para PKL di kawasan tersebut lanjutnya sudah lama berjualan dan mangkal, sehingga berdampak kurang baik terhadap pengguna jalan lainnya.

Sebelumnya kata dia pihaknya bersama Disperdagin Banjarmasin sudah mensosialisasikan terhadap sekitar 50 pedagang. Untuk tidak berjualan di area tersebut.

“Jika tenggat waktu diberikan tidak direspon, kami akan layangkan SP2, SP3, dan dilakukan penertiban” jelasnya.

Ia pun berharap para pedagang bisa bekerjasama dengan Pemko Banjarmasin agar mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

“Mudah-mudahan kenyamanan dan kondusifitas kota bisa terus dijaga bersama seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran