MARABAHAN, klikkalsel.com – Sebagai wujud nyata, Desa Sidomulyo, Kabupaten Barito Kuala (Batola), menjadi saksi berlangsungnya sosialisasi Program PADU SERASI (Pelayanan Terpadu Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Eks-Transmigrasi) yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten, Senin (17/2/2025).
Program yang bertujuan untuk memberikan solusi atas permasalahan sertifikat tanah ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat setempat.
Acara ini dihadiri oleh ratusan warga yang ingin mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai program yang akan membawa perubahan signifikan bagi kehidupan mereka.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Didik Prasetyo Widiyanto Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batola, yang memaparkan manfaat dan prosedur dalam mengurus sertifikat tanah.
Dalam penjelasannya, ia menekankan pentingnya kepemilikan tanah yang sah sebagai bagian dari hak masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum.
“Program PADU SERASI ini adalah hasil kolaborasi antara Pengadilan Negeri Marabahan, Pemerintah Kabupaten Batola, dan Kantor Pertanahan,” ujarnya.
“Dengan adanya program ini, kami ingin memberikan jaminan kepastian hukum terkait tanah yang selama ini belum memiliki sertifikat, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah eks-transmigrasi,” sambung Didik.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka terkait kepemilikan tanah.
Baca Juga Dorong Transformasi Pelayanan Kesehatan, Pj. Bupati Batola Dinansyah Teken MoU
Baca Juga TPK2D Batola Tentukan Lokus Desa untuk Peningkatan Kualitas Keluarga 2025
Masyarakat juga diharapkan dapat memahami langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memperoleh sertifikat tanah yang sah, yang nantinya akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan mereka.
Para peserta sosialisasi tampak sangat antusias dan aktif bertanya seputar prosedur dan manfaat program PADU SERASI.
Beberapa warga yang hadir mengungkapkan harapan besar agar program ini dapat menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan tanah mereka.
Program PADU SERASI ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memberi akses kepada tanah yang sah, yang pada gilirannya dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam acara sosialisasi ini. Semoga informasi yang diberikan dapat menjadi bekal penting bagi masyarakat dalam proses legalisasi tanah dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan mereka di masa depan,” pungkasnya. (adv)
Editor: Abadi





