Sosialisasi Perbup Nomor 81 Tahun 2021, Polres Tabalong Tekankan Hal Ini

TANJUNG, klikkalsel.com – Polres Tabalong Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), terus mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong Nomor Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbub Tabalong Nomor 26 Tahun 2020.

Sosilaisasi terkait pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong, tidak hanya menyasar daerah perkotaan, namun kali ini sampai ke Kecamatan Muara Harus.

Pelaksanaan sosialisasi di Aula Kecamatan ini dilakukan Kapolsek Muara Harus Iptu M. Efendi bersama Camat Camat Muara Harus H. Aditya Pula Nugraha dan Danramil 05/Kelua Muara Harus Kapten Inf Budiono yang diwakili Serka Kamto.

Kapolres Tabalong AKBP M.Muchdori dalam hal ini melalui Kapolsek Muara Harus Iptu M. Efendi membenarkan kegiatan tersebut dan menyampaikan, agar dibentuk panitia pada saat acara perkawinan yang bertanggung jawab atas Protokol Kesehatan Covid-19.

“Agar Pemerintah Desa juga mensosialisasikan kepada masyarakat Desa untuk mengikuti kegiatan vaksin, supaya memutus mata rantai Covid-19,” katanya.

Baca Juga : Camat Barabai Berpartisipiasi Terapkan Sosialisasi Perbup HST

Baca Juga : Melalui Program Komedi ‘Kai Engoet’, Perbup HSU Terus Disosialisasikan

Tinggalkan Balasan