Sosialisasi Perbup Nomor 81 Tahun 2021, Polres Tabalong Tekankan Hal Ini

Melalui kegiatan ini juga, lanjutnya, untuk bersama-sama dengan 3 Pilar Kecamatan Muara Harus untuk meningkatkan protokol kesehatan dan untuk mendukung Pemerintah dalam menekan penyebaran Virus Corona.

“Untuk masalah sanksi diantaranya mulai sanksi teguran, sanksi tertulis hingga penutupan, pembubaran sampai penghentian sementara kegiatan,” jelasnya.

Ia berharap, mudah-mudahan kedepannya warga lebih mematuhi lagi protokol kesehatan Covid-19.

“Sehingga dapat menekan tertularnya wabah Covid-19 ini dengan diterapkannya Perbup tersebut,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut selain Kapolsek, Camat dan Danramil, turut dihadiri Kepala Puskesmas Muara Harus, Maria Marayati, Kepala KUA Kecamatan Muara Harus H. Hermansyah, para Kepala Desa dan Sekdes serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Se Kecamatan Muara Harus. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan