Soal Baliho Bando, Komisi II Tunggu Putusan Pengadilan

Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin Nanang Riduan (kanan) dan M Nasir. (farid)
Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin Nanang Riduan (kanan) dan M Nasir. (farid)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Persoalan pembongkaran baliho bando, Komisi II DPRD Banjarmasin tidak keluarkan statement karena sudah ada di ranah hukum.
“Jadi kita Komisi II, menunggu keputusan pengadilan,” ujar anggota Komisi II DPRD Banjarmasin Nanang Riduan, di ruang komisi II Banjarmasin, Kamis (16/7/2020).
Ia pun agak heran, ada rapat sharing lintas komisi dewan Banjarmasin bersama SKPD terkait dan pengusaha advertising.
Apalagi, kata dia, rapat itu dimotori komisi III yang seyogyanya menangani bidang infrastruktur, sementara rapat itu berkaitan dengan izin dan pajak yang idealnya masuk ranah Komisi I dan II.
Baca Juga : Sudah Terima Rekomendasi Demokrat, Ibnu Sina Incar Dua Parpol Lagi
Pun demikian, ia mengapresiasi dengan pemimpin rapat, yakni wakil ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin yang mengambil kesimpulan rapat tetap menunggu putusan pengadilan.
“Jadi jangan ada yang membenarkan dan menyalahkan pembongkaran,” ujarnya.
Secara pribadi, ia tak menyoal jika pihak advertising melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum atau pengrusakan. “Silakan saja melaporkan,” sebut dia.
Hanya saja, ingatnya, di satu sisi ingin menginginkan PAD sebanyak-banyaknya, tapi memungut juga harus sesuai hukum. “Kalau ilegal tentunya salah. Cari saja yang tidak melanggar hukum. Kalau sudah ilegal ditarik pajak itu yang kurang tepat, karena hukum jangan dipaspaskan,” ujarnya. (farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan