SK Gubernur Kalsel Perkuat Hak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja 

Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin, M. Anis Fahrurrozi berkoordinasi dengan kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti terkait Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Surat Keputusan (SK) Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 yang disusun bersama BPJAMSOSTEK Banjarmasin telah ditandatangani Gubernur Kalimantan Kalsel Sahbirin Noor. Terbitnya SK tersebut memperkuat regulasi dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang lalai aturan.

Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin, M. Anis Fahrurrozi menerangkan saat ini Tim Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimanan Selatan telah terbentuk. Tim tersebut, kata dia, mengawal implementasi Instruksi Presiden Rl Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang telah dibuat dengan pemangku kepentingan.

Selain itu, sebutnya, juga untuk memperoleh dukungan dari para pemangku kepentingan khususnya yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pemeriksaan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota.

Baca Juga : Gubernur Kalsel Sediakan Transportasi Mudik Gratis

Baca Juga : Optimasilasi Penyelenggaraan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Kotabaru Teken Perpanjangan PKS

“Forum tersebut terdiri dari unsur pimpinan daerah di wilayah kerja masing-masing khususnya yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka mendukung upaya penegakan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tuturnya di sela pertemuan dengan Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, Senin (17/4/2023).

Anis menjelaskan lebih lanjut tentang fungsi SK Forum Kepatuhan, antara lain mengakusisi Pekerja Rentan dengan Pembiayaan APBD, Akusisi Non ASN dengan Pembiayaan APBD. Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja yang bekerja untuk dirinya sendiri akan tetapi tidak bisa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga dibantu oleh APBD.

Jenis pekerja rentan, ujarnya, antara lain pemadam kebakaran, pekerja sosial, ustaz dan ustadzah, marbot masjid, dan satgas kebersihan. Dia menyampaikan, jika terjadi resiko kecelakaan kerja ataupun kematian pemerintah mengalihkan biaya tersebut kepada penyelenggara negara dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan.

“Pembuatan Perda, Pergub, Perwali, Perbub dan produk hukum lainnya yang mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarankan oleh BPJAMSOSTEK juga dapat dilakukan seiring dengan SK Gubernur terkait Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Anis menambahkan dengan melalui kegiatan FGD dan Rapat dengan Gubernur, Wali kota, Bupati atau Pimpinan Daerah Forpimda dalam mendiskusikan dan sosialisasi terhadap Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat diketahui pelaksanaan di lapangan. Kemudian pemangku kepentingan juga merumuskan kendala yang terjadi di lapangan serta suatu penyelesaian melalui suatu kebijakan seperti Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Wali Kota.

Melalui SK Gubernur terkait Forum Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini diharapkan terbentuknya kepatuhan perusahaan terhadap Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, PDS Upah, PDS Tenaga Kerja dan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).

“Serta penyelesaian piutang sesuai Penegakan sanksi terkait ketidakpatuhan PKBU sesuai PP 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial,” tegasnya.

Dia menjelaskan, ketidakpatuhan tersebut dimaksud meliputi Piutang Iuran PKBU, PDS Tenaga Kerja, Upah dan Program, serta Perusahaan Wajib Belum Daftar. Diharapkan dengan SK Kepatuhan ini dapat memberikan sanksi kepada perusahaa-perushaaan tersebut.

“Yaitu tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu salah satunya Pencabutan Ijin Usaha. Dengan SK ini diharapakan pula dapat menjadi acuan regulasi di tingkat Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi