BANJARMASIN, kliklalsel.com – Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama satgas mafia tanah, berhasil ungkap sindikat mafia tanah di wilayah Banjarmasin dan mengamankan tiga tersangka yang semua pria.
Adalah HN (61), warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, HB (52), warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan AS (60), warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dalam kasus tersebut, tersangka HN sebagai pemilik tanah namun dengan surat-surat yang palsu, lalu tersangka HB sebagai makelar tanah, dan tersangka AS yang berperan sebagai notaris.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, kasus ini terbilang perkara yang cukup lama. Karena sejak dilaporkan oleh korban ES, warga Banjarmasin pada Juli 2021, hingga saat ini baru terungkap.
“Karena kasusnya ditindak pidana bidang pertanahan atau harda ini memang harus lebih teliti dan spesifik, karena harus melibatkan saksi ahli, dan juga melibatkan dari beberapa sumber objek yang kita selidiki,” ujar Kasat Reskrim, kepada awak media, Selasa (2/4/2024)
Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, di 2023 perkara ini berhasil dinaikan ke tahap penyidikan, dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Thomas menjelaskan, untuk saat ini proses penyelidikan masih berlanjut, untuk mencari tahu keterlibatan pihak lainnya.
“Jadi saat ini berkas perkara ini sudah dikirim. Namun demikian, kita bersama dengan tim Satgas juga masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang yang berpotensi terlibat dalam kasus ini,” jelas Thomas.
Pasalnya, ada kemungkinan oknum dari pemerintahan. Namun hal ini masih didalami lagi.
Sementara itu, kata Kasat, untuk kerugian yang dialami oleh korban sudah mencapai lebih dari Rp30 miliar.
“Dengan total luas tanah kurang lebih sekitar 6.000 meter persegi di kawasan Banjarmasin Selatan, yang merupakan milik perorangan,” ungkap Kasat.
Saat ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, guna mengungkapkan keterlibatan pihak lainnya, atau pun adanya korban yang lainnya.
“Karena kasus mafia tanah ini juga menjadi atensi dari pimpinan, kementrian, bahkan Presiden RI, agar bisa lebih berantas sehingga tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Edi Sukoco menuturkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus mafia tanah ini.
“Karena ini juga merupakan tugas kami sebagai kantor pertanahan. Jadi kami akan membantu pihak kepolisian baik dari berkas atau bentuk apapun, dalam menangani kasus mafia tanah ini,” ujarnya.
Kemudian, Kabid Pengendalian Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kalsel, Sri Hartono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan satgas mafia tanah, dalam memberantas kasus mafia tanah di Kalsel.
“Mudah-mudahan dengan pengungkapan kali ini bisa membuat kasus-kasus lainnya juga terungkap, dan juga masyarakat juga bisa terhindari dari kasus-kasus seperti ini kedepannya,” pungkasnya. (airlangga)
Editor : Akhmad